Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid melalui Kasi Pidsus Zainul Arifin SH mengatakan pihaknya resmi menerima pelimpahan para tersangka berserta barang bukti dan berkas perkara.
"Kita telah terima pelimpahan ketiga tersangka beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp150 juta,-" kata Zainul Arifin di ruang kerjanya.
Menurut dia sejak hari ini ketiga tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan setempat hingga 20 hari ke depan untuk proses perkara tahap II.
Ketiga tersangka adalah SB (43) sebagai mantan reje (Kepala desa) Kampung Bintang Kekelip, PH (54) sebagai mantan Sekdes, dan IPR (32) selaku mantan Ketua TPK Kampung Bintang Kekelip.
Para mantan aparatur desa tersebut terjerat kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa pada tahun anggaran 2016 dengan kerugian negara Rp312 juta lebih.
"Setelah tahap II ini selesai kita akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Kemungkinan tidak sampai 20 hari, kita segera limpahkan," demikian Zainul Arifin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022