PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat menyatakan, sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan syarat penerbangan telah dilonggarkan tanpa tes swab antigen atau PCR, namun penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok Arif Haryanto di Praya, Kamis.
Sesuai SE Kemenhub nomor 21 Tahun 2022 syarat pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. Namun, bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau tes swab antigen (1x24 jam).
"Vaksin dosis kedua atau dosis ketiga tidak diwajibkan hasil negatif tes PCR atau Antigen. Pengecekan PeduliLindungi ini untuk mengecek calon penumpang tersebut layak terbang atau tidak," katanya.
Ia mengatakan, pelaku perjalanan yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan, harus memiliki hasil negatif tes PCR atau tes swab antigen sebelum keberangkatan dan menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan tidak memerlukan hasil tes PCR atau swab antigen," katanya.
Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut dapat lebih memudahkan calon penumpang yang menggunakan jasa transportasi udara maupun laut. Sehingga dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan jumlah penumpang di bandara Lombok khususnya bisa meningkatkan.
"Semoga ini bisa menjadi angin segar untuk peningkatan kunjungan wisatawan di Lombok," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok Arif Haryanto di Praya, Kamis.
Sesuai SE Kemenhub nomor 21 Tahun 2022 syarat pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif. Namun, bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau tes swab antigen (1x24 jam).
"Vaksin dosis kedua atau dosis ketiga tidak diwajibkan hasil negatif tes PCR atau Antigen. Pengecekan PeduliLindungi ini untuk mengecek calon penumpang tersebut layak terbang atau tidak," katanya.
Ia mengatakan, pelaku perjalanan yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan, harus memiliki hasil negatif tes PCR atau tes swab antigen sebelum keberangkatan dan menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan tidak memerlukan hasil tes PCR atau swab antigen," katanya.
Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut dapat lebih memudahkan calon penumpang yang menggunakan jasa transportasi udara maupun laut. Sehingga dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan jumlah penumpang di bandara Lombok khususnya bisa meningkatkan.
"Semoga ini bisa menjadi angin segar untuk peningkatan kunjungan wisatawan di Lombok," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022