Petugas Bea dan Cukai Langsa berhasil menggagalkan aksi penyelundupan barang ilegal asal Thailand yang masuk melalui perairan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Langsa Tri Hartana dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA Aceh Tamiang, Kamis mengatakan barang selundupan yang disita dari hasil penindakan sebanyak 47 koli/kardus. Barang-barang impor ilegal tersebut diangkut menggunakan dua unit mobil pikap.
“Muatan kendaraan berisi berbagai macam terdiri dari hewan, tanaman, pakaian bekas (monza), teh Thailand dan tiga unit kendaraan roda dua diduga berasal dari luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” kata Tri Hartana.
Adapun satwa endemik Thailand yang disita petugas Bea Cukai di antaranya, ayam Bangkok, burung, spesies kura-kura dan satwa sebangsa kucing. Sedangkan kendaraan yang coba diselundupkan merupakan tiga unit sepeda motor antik jenis Vespa.
Dijelaskan Tri Hartana barang-barang ilegal tersebut disita di daratan wilayah pesisir Kecamatan Seruway pada Selasa (8/3) dini hari. Selain mengamankan barang bukti, aparat kepabeanan juga menangkap lima orang pekerja terdiri dari sopir dan anak buah kapal (ABK).
Penangkapan ini, ungkap Tri berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya kegiatan penyelundupan di perairan Seruway.
“Informasi yang kita dapat akan ada masuk barang impor ilegal menggunakan High Speed Craft (HSC) menuju Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang,” sebutnya.
Kemudian, lanjut Tri Hartana informasi berharga itu ditindaklanjuti oleh tim patroli Bea Cukai Langsa. Dalam perjalanan dari Langsa menuju lokasi (Seruway) mobil patroli BC Langsa sempat berpapasan dengan kendaraan pick-up bermuatan melaju kencang.
Karena merasa curiga tim melakukan pengejaran mobil tersebut. Pada pukul 02.30 WIB, tim berhasil menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan isi muatan. Sebanyak dua orang dan berbagai barang bukti diamankan dalam pengejaran ini.
Berselang 10 menit Bea Cukai juga menghentikan kendaraan serupa saat melintas di jalur yang sama wilayah Seruway. Kendaraan tersebut ditumpangi tiga orang diduga sindikat penyelundup.
“Setelah memastikan muatan dua unit kendaraan adalah barang impor ilegal dan tanpa dokumen, tim segera melakukan pengamanan dan membawa barang bukti beserta lima orang ke Kantor Bea Cukai Langsa,” terangnya.
Namun kelima pria yang diamankan tersebut belum diketahui asal penduduk mana dan inisialnya.
Tri Hartana menyebutkan total nilai barang dan kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut.
Menurutnya, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan.
Pelaku, kata Tri Hartana bisa dipidana penjara paling singkat satu tahun dan maksimal 10 tahun. Atau denda minimal Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
“Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Langsa dalam memberantas barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Langsa Tri Hartana dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA Aceh Tamiang, Kamis mengatakan barang selundupan yang disita dari hasil penindakan sebanyak 47 koli/kardus. Barang-barang impor ilegal tersebut diangkut menggunakan dua unit mobil pikap.
“Muatan kendaraan berisi berbagai macam terdiri dari hewan, tanaman, pakaian bekas (monza), teh Thailand dan tiga unit kendaraan roda dua diduga berasal dari luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” kata Tri Hartana.
Adapun satwa endemik Thailand yang disita petugas Bea Cukai di antaranya, ayam Bangkok, burung, spesies kura-kura dan satwa sebangsa kucing. Sedangkan kendaraan yang coba diselundupkan merupakan tiga unit sepeda motor antik jenis Vespa.
Dijelaskan Tri Hartana barang-barang ilegal tersebut disita di daratan wilayah pesisir Kecamatan Seruway pada Selasa (8/3) dini hari. Selain mengamankan barang bukti, aparat kepabeanan juga menangkap lima orang pekerja terdiri dari sopir dan anak buah kapal (ABK).
Penangkapan ini, ungkap Tri berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya kegiatan penyelundupan di perairan Seruway.
“Informasi yang kita dapat akan ada masuk barang impor ilegal menggunakan High Speed Craft (HSC) menuju Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang,” sebutnya.
Kemudian, lanjut Tri Hartana informasi berharga itu ditindaklanjuti oleh tim patroli Bea Cukai Langsa. Dalam perjalanan dari Langsa menuju lokasi (Seruway) mobil patroli BC Langsa sempat berpapasan dengan kendaraan pick-up bermuatan melaju kencang.
Karena merasa curiga tim melakukan pengejaran mobil tersebut. Pada pukul 02.30 WIB, tim berhasil menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan isi muatan. Sebanyak dua orang dan berbagai barang bukti diamankan dalam pengejaran ini.
Berselang 10 menit Bea Cukai juga menghentikan kendaraan serupa saat melintas di jalur yang sama wilayah Seruway. Kendaraan tersebut ditumpangi tiga orang diduga sindikat penyelundup.
“Setelah memastikan muatan dua unit kendaraan adalah barang impor ilegal dan tanpa dokumen, tim segera melakukan pengamanan dan membawa barang bukti beserta lima orang ke Kantor Bea Cukai Langsa,” terangnya.
Namun kelima pria yang diamankan tersebut belum diketahui asal penduduk mana dan inisialnya.
Tri Hartana menyebutkan total nilai barang dan kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut.
Menurutnya, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan.
Pelaku, kata Tri Hartana bisa dipidana penjara paling singkat satu tahun dan maksimal 10 tahun. Atau denda minimal Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
“Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Langsa dalam memberantas barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022