Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Aceh menertibkan loket angkutan umum di Kabupaten Bener Meriah yang beroperasi di luar terminal Tipe B Ketipis daerah setempat.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Dishub Aceh Erizal mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP setempat melakukan penertiban terhadap loket angkutan yang banyak beroperasi di luar Terminal Tipe B Ketipis Bener Meriah dalam upaya memaksimalkan fungsi terminal di daerah itu..
"Kita menertibkan semua loket yang beroperasi di luar Teminal Ketipis, ini kita lakukan sebagai upaya untuk mengaktifkan fungsi Terminal Tipe B Bener Meriah yang saat ini telah dikelola oleh Dishub Aceh," kata Erizal.
Ia menjelaskan setiap penyedia jasa transportasi di daerah itu harus menghentikan seluruh aktifitas loket di luar terminal dan memanfaatkan kawasan terminal tersebut.
Menurutnya loket-loket "ilegal" ini banyak tersebar di kawasan Pondok Baru, Simpang Tiga, Simpang Balek dan Lampahan.
Wakil Sekretaris DPD Organda Aceh Azwir Sanusi mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya Dishub Aceh tersebut untuk melakukan penertiban guna memaksimalkan peran terminal di daerah setempat dalam melayani penumpang.
Dia juga mengimbau dan mengajak para pelaku usaha transportasi di wilayah Kabupaten Bener Meriah untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Kita mengimbau rekan-rekan pengusaha khususnya dalam bidang angkutan agar sama-sama memberdayakan Terminal Tipe B Bener Meriah ini yang sudah dibangun oleh pemerintah," kata Azwir.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022