Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan bahwa produk usaha masyarakat di Tanah Rencong tidak harus menggunakan label (logo) baru yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag), karena Aceh memiliki keistimewaan dan bisa menentukannya sendiri. 

"Karena memang UU (UUPA) membenarkan Aceh istimewa dalam hal ini, jadi kita masih bisa memakai logo lama, dan belum ada perubahan dari Pemerintah Aceh," kata Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, di Banda Aceh, Selasa. 

Tgk Faisal mengatakan, dalam qanun (peraturan daerah) Aceh juga telah disampaikan bahwa ada perumusan untuk label baru sertifikat halal. Namun memang sejauh ini belum ditindaklanjuti pemerintah daerah.

"Untuk logo halal terserah kita di Aceh, sekarang masih berlaku logo seperti biasa," ujar pria yang akrab disapa Lem Faisal ini. 

Meski demikian, kata Lem Faisal, jika ada produk dari Aceh baik itu UMKM maupun berskala besar ingin ke tingkat nasional, maka harus mengikuti ketentuan label yang baru ditetapkan Kemenag. 

"Tetapi, jika hanya produk untuk di Aceh tidak menjadi masalah dan boleh menggunakan logo sendiri," katanya.

Baca juga: MUI sebut penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak

Lem Faisal menyampaikan, label halal baru merupakan amanah UU yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tetapi, meski sertifikasi produk halal dikeluarkan BPJPH, namun untuk kriteria halalnya oleh MUI.

Lem Faisal menegaskan, masyarakat Aceh tidak harus berpolemik terkait label halal baru tersebut, karena Aceh memiliki ketentuan sendiri.

Dalam kesempatan, Lem Faisal juga menghimbau kepada pelaku usaha di Aceh yang belum membuat sertifikasi halal untuk segera mengurusnya. Karena hal ini penting sesuai anjuran agama Islam.

"Bagi yang sudah mendapatkan sertifikat halal harus dapat mempertahankan komitmen yang telah disepakati dan ditandatangani dengan MPU Aceh dalam menjaga kehalalan produknya," demikian Lem Faisal.

Seperti diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang berlaku nasional, bentuknya mengadopsi gunungan pada wayang.

Penetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal ini juga bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022