Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melakukan eksekusi cambuk terhadap tujuh orang terdakwa yang terlibat kasus khalwat (mesum), maisir (judi) dan khamar/minuman keras berlangsung di halaman belakang Gedung Islamic Centre, Kuala Simpang, Jumat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang Mariono mengatakan ini merupakan eksekusi cambuk yang pertama di tahun 2022, dengan jumlah terdakwa tujuh orang. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 06/2014 tentang Hukum Jinayat.
"Dua orang kasus khalwat atau mesum, tiga orang khamar atau miras dan dua orang lagi kasus maisir atau judi," kata Mariono.
Mariono menjelaskan jumlah cambukan kepada ketujuh terdakwa bervariasi paling sedikit delapan dan paling banyak 20 kali cambukan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
"Para terhukum hanya menjalani sisa hukuman. Tadi dari 20 kali setelah dipotong masa tahanan ada yang menjalani 16 dan 17 kali cambukan," ujarnya.
Sementara itu dua terdakwa kasus khalwat yakni Sukarno (34) dan Rina Marsela (37) warga Kampung Selamat, Kecamatan Tenggulun dari vonis delapan kali cambukan hanya menjalin dua kali cambukan saja, lalu bisa menghirup udara bebas.
Keduanya merupakan karyawan pabrik kelapa sawit PT PS yang beroperasi di Tenggulun. Kasus pasangan non muhrim ini berawal dari video yang beredar yang direkam sesama pekerja. Mereka dilaporkan oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja karena kedapatan berduaan di toilet.
Adapun identitas para terdakwa yang dicambuk terdiri dari tiga perempuan Rina Marsela (37) warga Tenggulun, Alfita Dewi (30) warga Pelalawan, Riau dan Vivi Novianti (37) warga Kejuruan Muda.
Kemudian Sukarno (34) warga Tenggulun, Hafrizal (26) warga Seruway, Syafrizal (48) warga Kejuruan Muda dan Faisal Rizal (46) warga Kejuruan Muda.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang Mariono mengatakan ini merupakan eksekusi cambuk yang pertama di tahun 2022, dengan jumlah terdakwa tujuh orang. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 06/2014 tentang Hukum Jinayat.
"Dua orang kasus khalwat atau mesum, tiga orang khamar atau miras dan dua orang lagi kasus maisir atau judi," kata Mariono.
Mariono menjelaskan jumlah cambukan kepada ketujuh terdakwa bervariasi paling sedikit delapan dan paling banyak 20 kali cambukan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
"Para terhukum hanya menjalani sisa hukuman. Tadi dari 20 kali setelah dipotong masa tahanan ada yang menjalani 16 dan 17 kali cambukan," ujarnya.
Sementara itu dua terdakwa kasus khalwat yakni Sukarno (34) dan Rina Marsela (37) warga Kampung Selamat, Kecamatan Tenggulun dari vonis delapan kali cambukan hanya menjalin dua kali cambukan saja, lalu bisa menghirup udara bebas.
Keduanya merupakan karyawan pabrik kelapa sawit PT PS yang beroperasi di Tenggulun. Kasus pasangan non muhrim ini berawal dari video yang beredar yang direkam sesama pekerja. Mereka dilaporkan oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja karena kedapatan berduaan di toilet.
Adapun identitas para terdakwa yang dicambuk terdiri dari tiga perempuan Rina Marsela (37) warga Tenggulun, Alfita Dewi (30) warga Pelalawan, Riau dan Vivi Novianti (37) warga Kejuruan Muda.
Kemudian Sukarno (34) warga Tenggulun, Hafrizal (26) warga Seruway, Syafrizal (48) warga Kejuruan Muda dan Faisal Rizal (46) warga Kejuruan Muda.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022