Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding ) oleh Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru dan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi SH di Off Room Setdakab Gayo Lues, Blangkejeren, Selasa (22/3).
Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru menyampaikan di era keterbukaan saat ini, Pemerintah dituntut untuk mampu mewujudkan kinerja yang akuntabel.
Dimulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan kegiatan, maupun dalam aspek tata kelola administrasi pertanggungjawabannya.
Mewujudkannya, sambung Amru, bukanlah pekerjan yang mudah, di lapangan dihadapkan dengan hambatan-hambatan, baik secara aktif maupun pasif yang dapat mengganggu fungsi pelayanan pemerintah daerah.
Maka dari itu sebut Bupati Amru, Kejaksaan Negeri Gayo Lues diharapkan dapat menjadi lembaga yang dapat memberikan advice (saran) bagi para aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, khususnya terhadap implementasi aturan/produk hukum yang terkadang terjadi tumpang tindih.
Sementara itu Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi menyambut baik atas penandatanganan nota kesepahaman tersebut karena merupakan momentum yang sangat berharga dan patut diapresiasi bersama sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga dan saling melengkapi di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding ) oleh Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru dan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi SH di Off Room Setdakab Gayo Lues, Blangkejeren, Selasa (22/3).
Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru menyampaikan di era keterbukaan saat ini, Pemerintah dituntut untuk mampu mewujudkan kinerja yang akuntabel.
Dimulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan kegiatan, maupun dalam aspek tata kelola administrasi pertanggungjawabannya.
Mewujudkannya, sambung Amru, bukanlah pekerjan yang mudah, di lapangan dihadapkan dengan hambatan-hambatan, baik secara aktif maupun pasif yang dapat mengganggu fungsi pelayanan pemerintah daerah.
Maka dari itu sebut Bupati Amru, Kejaksaan Negeri Gayo Lues diharapkan dapat menjadi lembaga yang dapat memberikan advice (saran) bagi para aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, khususnya terhadap implementasi aturan/produk hukum yang terkadang terjadi tumpang tindih.
Sementara itu Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi menyambut baik atas penandatanganan nota kesepahaman tersebut karena merupakan momentum yang sangat berharga dan patut diapresiasi bersama sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, saling menjaga dan saling melengkapi di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022