Mantan Keuchik Gampong Campli Usi Kecamatan Mutiara Timur, menyesali perbuatannya atas kasus korupsi APBG 2015 hingga 2017 dengan total kerugian Negara Rp264.720.000.
“Dengan nada datar dan lesu, Ia mengakui atas perbuatannya saat kami lontarkan pertanyaan, apakah saudara terdakwa mengakui bahwa saudara telah melakukan perbuatan korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 264.720.000," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pidie, Muhammad Kadafi, Kamis.
Ia menjelaskan terdakwa Iskandar pada lanjutan persidangan agenda pemeriksaan, mengakui kesalahannya dan sangat menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
Kadafi mengatakan sidang atas kasus tindak pidana korupsi berlangsung pada Rabu (23/3) yang diketuai oleh Nani sukmawati dan hakim anggota Elpama Zein dan Sandri di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Menurutnya, hakim anggota Sadri juga menanyakan pertanyaan pada Iskandar, yaitu kemana saja uang yang diambil dari kas APBG selain untuk kegiatan yang tertera dalam APBG tersebut.
IS menjawab dengan ekspresi polos yang bahwa uang tersebut telah di gunakan untuk melaksanakan kenduri serta keperluan pribadi lainnya.
"Adapun nantinya akan ada agenda lanjutan yaitu pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dilaksanakan pada 6 April 2022," kata Muhammad Kadafi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022