Langsa (ANTARA Aceh) - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, berbenah diri dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang dibutuhkan publik.

"Kehadiran kami memang sebagai lumbung pelayanan informasi dan dokumentasi bagi publik di Aceh Timur. Karenanya, kami terus berbenah diri," ujar Ketua PPID Aceh Timur, M Khairulradi, SPd  ketika dihubungi dari Langsa, Selasa.

Menurut dia, sejauh ini pihaknya telah mempersiapkan beragam data yang dibutuhkan masyarakat, begitu juga dengan databese agar mudah diakses melalui website, Facebook, maupun brosur yang telah dicetak PPID Aceh Timur.

Khairul yang juga Kepala Bidang Manajemen Data Base, Pelayanan Media dan Informasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur itu menuturkan, terbentuknya PPID merupakan amanat dari undang-undang keterbukaan informasi publik.

"Informasi publik itu diatur dalam undang-undang. Setiap warga boleh mengakses informasi sesuai mekanisme yang berlaku," tuturnya.

Ia mengatakan, bila masyarakat membutuhkan informasi dapat menyampaikan permintaan kepada PPID melalui surat permintaan. Kemudian PPID akan melihat apakah permintaan tersebut sesuai mekanisme atau tidak.

Bila sesuai maka informasi yang dibutuhkan akan segera diberikan kepada pemohon. Namun bila tidak memenuhi ketentuan maka PPID akan menyampaikan penolakan.

"Jika permohonan lengkap maka dalam waktu 10 hari kerja PPID akan memberi jawaban tertulis kepada pemohon terkait ada atau tidaknya informasi yang dibutuhkan, cara pengiriman informasi dan biayanya," jelas Khairul.

Dia menegaskan, bahwa setiap permintaan informasi akan dilayani dengan baik oleh PPID. "Kita selalu siap melayani warga terkait informasi, karena itu merupakan tugas kami," tandasnya.

Pewarta: Pewarta : Putra Zulfirman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2015