Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap dua orang tenaga honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Sumbar yang diduga melakukan aksi pencurian sapi.

Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Jefri Indra Jaya saat jumpa pers di Padang, Kamis mengatakan kedua orang itu mencuri sapi menggunakan truk sampah milik Pemkot Padang.

Ia mengatakan kedua orang yang diduga terlibat kasus pencurian ternak sapi pria berinisial RY (28) dan ERP (33).

Sementara satu orang pelaku lagi kini masih menjadi buronan pihak kepolisian.

Ia mengatakan para pelaku ini melakukan pencurian di tempat pembuangan akhir (TPA) Air Dingin Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sekitar satu minggu yang lalu.

Ia menjelaskan pelaku melakukan pencurian sapi dengan memberi racun sapi tersebut.

Setelah terkena racun,lanjutnya tubuh sapi dibelah menjadi dua bagian dibungkus ke dalam karung dan dimasukkan ke dalam truk sampah untuk diangkut ke tempat penjualan.

Ia mengatakan potongan daging itu rencana akan dijual langsung ke masyarakat namun petugas dengan sigap menangkap keduanya.

Dari kasus ini pihak kepolisian menyita satu unit truk milik DLH Padang dengan nomor polisi (nopol) BA 9615 J.

Selanjutnya ada dua potongan tubuh sapi yang telah terpisah serta uang tunai Rp2 juta.

“Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar dan diproses sesuai aturan,” kata dia.

Ia mengimbau kepada peternak agar berhati-hati dan mengawasi ternak mereka agar tidak hilang atau dicuri orang.

“Kita ajak masyarakat agar aktif meminimalkan terjadinya aksi pencurian ternak ini,” kata dia.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon mengakui kedua pelaku merupakan tenaga honorer di instansi yang dipimpinnya.

“Keduanya dalam proses pemecatan,” kata dia.

Ia mengatakan salah satu pelaku ada sopir truk sampah. Sopir yang ditangkap sebelumnya pernah menabrak orang yang menyebabkan salah seorang warga meninggal dunia akibat membawa mobil sampah ugal-ugalan.

Ia mengatakan waktu itu dirinya baru tiga bulan menjabat sebagai Kadis DLH Padang dan keluarga korban meminta uang damai Rp13 juta yang dibayarkan oleh DLH Padang.

Setelah itu pelaku diperbolehkan lagi membawa truk sampah ugal-ugalan dan pihaknya memberikan sanksi dengan menarik kendaraan truk sampah darinya dua bulan.

“Sekarang malah hal ini yang dia lakukan,” kata dia. Kita akan lakukan pemecatan terhadap keduanya,” kata dia.
 

Pewarta: Mario Sofia Nasution

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022