Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Polisi Satake Bayu di Padang, Kamis, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di depan sebuah masjid di Jalan Angkasa Puri, Kecamatan Koto Tangah.
Ia mengatakan kronologi penangkapan pada 31 Mei 2022 tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya perniagaan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
Dari informasi tersebut, personel Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar mencari lokasi, pelaku, beserta barang bukti benda-benda ilegal yang diperjualbelikan tersebut.
"Petugas menemukan langsung pelaku yang membawa sisik trenggiling tersebut di tempat kejadian perkara, kemudian mengamankannya," katanya.
Pelaku disebutkan menjual dan memasarkan sisik trenggiling itu melalui media sosial.
Pada penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 12,8 kilogram sisik trenggiling yang berada di dalam karung, satu sepeda motor, dua telepon genggam.
Ia mengatakan modus operandi pelaku ini memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara ilegal.
Tidak disebutkan nilai rupiah atas sisik hewan eksotis yang diperjualbelikan tersebut.
Pelaku bakal dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penjual sisik trenggiling 12,8 kilogram ditangkap di Padang