Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang perempuan berinisial AZ (30) yang mencuri emas seberat 25 mayam dari pasangan pengantin yang baru menikah.

"Akibat pencurian emas ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta dan langsung membuat laporan polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat.

Ryan mengatakan, pelaku pencurian emas juga merupakan tenaga kontrak di salah satu instansi pemerintahan. Sementara, saksi yang turut memberikan keterangan dalam kasus tersebut yakni FI (39) seorang wiraswasta warga Kecamatan Ulee Kareng.

Ryan menjelaskan, pencurian emas mahar ini berawal saat korban bernama Umi Kalsum (50) beserta keluarga besarnya datang ke Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh untuk pelaksanaan akad nikah anak kandungnya. 

Usai akad nikah, seorang perempuan yang tak dikenal (belakangan diketahui pelaku AZ) tiba-tiba datang menemui korban tanpa memperkenalkan diri serta mengajak korban untuk segera pulang ke rumah menggunakan motor miliknya.

Setelah berada di rumah, kata Ryan, pihak keluarga meminta korban untuk memperlihatkan mahar emas milik anaknya yang baru selesai melangsungkan akad nikah. 

"Saat korban membuka kotak emas mahar, turut dilihat oleh anaknya beserta keluarga, termasuk perempuan tak dikenal tersebut," ujarnya.

Ryan menyampaikan, usai melihat emas mahar, korban memasukkan kembali emas 25 mayam yang terdiri dari gelang, kalung dan cincin itu. 

Lalu masuk ke kamar pengantin untuk menyimpan kotak emas di lemari dan diikuti oleh AZ. Saat lemari dikunci, korban menyimpan kuncinya dalam tas yang diletakkan di bawah meja rias pengantin.

"Selanjutnya korban keluar dari kamar pengantin, namun AZ tidak. Selang beberapa menit setelah korban dari kamar mandi, pelaku AZ lalu pamit kepada korban dan langsung pergi," kata Ryan.

Setelah itu, lanjut Ryan, keluarga korban mulai bertanya-tanya siapa perempuan (AZ) tersebut, namun tidak ada yang mengenalnya. Saat duduk di ruang tamu yang berhadapan dengan kamar pengantin, Umi Kalsum melihat kunci lemari yang disimpan dalam tas berada di lemari.

"Saat itu lah korban mengecek emas mahar milik anaknya yang disimpan dalam kotak telah hilang. Menurutnya, puluhan mayam tersebut telah dicuri oleh AZ yang seolah-olah merupakan bagian dari keluarga di rumah," ujarnya. 

Ryan menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas mengamankan AZ sekitar pukul 19.45 WIB dengan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Lexi bernopol BL 6246 AAA beserta surat-surat, uang tunai senilai Rp 17,5 juta, gelang emas seberat empat mayam dan emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu. 

Kemudian, tim kembali mengembangkan kasus hingga menangkap pembeli yang masih dijadikan saksi dalam kasus pencurian ini. Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan polisi, AZ mengakui telah mencuri emas milik korban sebanyak 25 mayam. Ia juga mengaku pernah mencuri lima mayam emas milik korban lain di Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh beberapa waktu lalu dengan modus yang sama. 

"Sebagian besar emas telah dijual oleh pelaku sebanyak 25 mayam, namun masih ada lima mayam emas yang disimpan," katanya.
 
Kata Ryan, uang hasil penjualan emas ini digunakan pelaku AZ untuk membayar cicilan motor sejumlah Rp7 juta, membeli emas berupa gelang rantai rotan seberat empat mayam seharga Rp11,7 juta, membeli emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp500 ribu, membeli gelang emas seharga Rp1,9 juta. 

Dari pelaku juga disita uang tunai senilai Rp 17,5 juta. Kemudian dari saksi yang memberikan keterangan diamankan barang bukti berupa cincin serta gelang emas seberat 15 mayam yang dijual pelaku.

"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," demikian Kompol Ryan. 

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022