Banda Aceh (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama mitra mengevakuasi dua individu orang utan sumatra (pongo abelii) yang terisolasi terjebak di perkebunan sawit di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh, Selasa, mengatakan orang utan tersebut terdiri satu induk diperkirakan berusia 20 tahun dan anaknya dengan perkiraan usia lima tahun berjenis kelamin jantan.
"Induk dan anak orang utan tersebut terisolasi di perkebunan sawit yang masuk kawasan areal penggunaan lain atau APL. Evakuasi dilakukan untuk mencegah interaksi negatif satwa liar dilindungi dengan manusia," katanya.
Ia mengatakan proses evakuasi berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada dua individu orang utan terisolasi di perkebunan yang masuk wilayah administrasi Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Minggu (25/5).
Baca juga: BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Sabang
Dari informasi tersebut, kata Ujang Wisnu Barata, tim BKSDA bersama mitra dari Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) bergerak ke lokasi untuk menyelamatkan satwa liar dilindungi yang terisolasi dan dalam kondisi terjebak tersebut.
Tim akhirnya berhasil menangkap induk dan anak orang utan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kondisi orang utan itu sehat, tidak ditemukan bekas luka pada bagian tubuh kedua satwa liar tersebut.
"Selanjutnya, induk dan anak orang utan tersebut ditranslokasi atau dipindahkan ke habitat yang lebih sesuai dan terproteksi serta memiliki ketersediaan pakan maupun tutupan tegakan hutannya mencukupi," kata Ujang Wisnu Barata.
Orang utan sumatra merupakan satwa dilindungi. Berdasarkan daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra itu berstatus kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian orang utan sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa dilindungi.
Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Perbuatan ilegal menyebabkan kematian satwa dilindungi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: BKSDA jadikan suaka badak sumatra di Aceh Timur pusat penelitian