Penyelesaian kasus penganiayaan santri di Kabupaten Pidie melalui keadilan restoratif atau restorative justice gagal, sehingga kasus tersebut berlanjut dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kanit PPA Aipda Bukhari Selian di Pidie, Jumat, mengatakan kasus dugaan penganiayaan santri di pesantren di Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, tidak berhasil diselesaikan dengan keadilan restoratif.

"Dari hasil mediasi tahap kedua, tidak ada titik temu. Padahal DPR RI Nasir Djamil turut hadir saat penyelesaian beberapa waktu lalu karena prihatin terhadap kasus tersebut," kata Aipda Selian.

Aipda Selian mengatakan pihak tersangka tidak mampu memenuhi permintaan dana untuk pemulihan korban. Keluarga korban meminta Rp15 juta, namun keluarga tersangka hanya mampu Rp10 juta.

"Jadi, tidak ada titik temu saat mediasi kedua dan kini berkas perkara sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan Pidie," kata Aipda Selian.

Sebelumnya, Polres Pidie menetapkan tiga tersangka penganiayaan santri yang videonya sempat viral di media sosial, Ketiga pelaku masih berusia di bawah umur. Begitu juga korban, berusia 14 tahun.

Proses penetapan ketiga tersangka tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan dan menaikkan status kasus ke penyidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak pesantren.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
 

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022