Jakarta (ANTARA Aceh) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengharapkan kehadiran komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang uji materi atas Undang Undang KPK.

"Beberapa kali sidang uji materi terkait dengan UU KPK, yang hadir justru bukanlah orang yang paham betul mengenai masalah terkait dengan KPK," ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Patrialis dalam pertemuan antara pimpinan KPK dengan Ketua MK Arief Hidayat yang didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman, dan tujuh hakim konstitusi lainnya.

Ketidakhadiran orang yang paham dengan masalah terkait KPK dinilai oleh para Hakim Konstitusi justru mempersulit Majelis Hakim.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, bahwa kehadiran komisioner KPK dalam sidang uji materi UU KPK tentu akan lebih memudahkan MK dalam memahami duduk perkara materi yang sedang diujikan.

"Waktu itu, sempat Bapak Taufiqurrahman Ruki hadir langsung sehingga memudahkan persidangan," jelas Palguna.

Menanggapi hal tersebut, Agus Rahardjo selaku Ketua KPK menyatakan pada prinsipnya akan memperhatikan setiap persidangan yang melibatkan KPK, termasuk sidang-sidang uji materi UU KPK.

"Kami tentu akan mempertimbangkan masukan terkait dengan kehadiran komisioner KPK dalam persidangan MK untuk memberikan keterangan," kata Agus.

Pewarta: Pewarta : Maria Rosari

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016