Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Sabang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
"Kita harus koordinasikan semua, jangan nanti setelah ditetapkan tanggal, persiapan kita tidak matang. Jadi kita matangkan dulu persiapannya," kata Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said, di Banda Aceh, Kamis.
Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan PSU tersebut diantaranya pengangguran, pembiayaan, logistik, badan adhoc, pengamanan, sosialisasi kepada masyarakat setempat, serta kebutuhan lainnya.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi putuskan PSU satu TPS di Pilwalkot Sabang
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa selaku Pemohon dalam perkara nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KIP Kota Sabang melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilwalkot Sabang di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
Akmal mengatakan, PSU tersebut harus dilaksanakan dalam jangka waktu 45 hari terhitung setelah satu hari putusan MK dibacakan. Artinya, paling telat diselenggarakan pada 10 April 2025 mendatang.
Terkait jadwal pelaksanaan, kata Akmal, KIP Sabang belum memutuskannya karena harus dirapatkan dulu secara internal, serta berkoordinasi dengan KIP Provinsi Aceh hingga KPU RI.
"Perintah MK, KPU dan KIP Aceh juga mensupervisi, maka ini persiapan terus kita lakukan. Untuk penetapan jadwal nantinya segera diputuskan dalam rapat pleno KIP Sabang," ujarnya.
Rencananya, pada awal Maret ini KPU RI bakal mengumpulkan seluruh daerah yang melaksanakan PSU untuk dikonsolidasikan. Dan setelah semua persiapan matang, baru ditetapkan tanggal pelaksanaannya.
Dalam kesempatan ini, dirinya juga meminta kepada media untuk membantu mensosialisasikan pelaksanaan PSU ini setelah penetapan jadwal.
"Kita juga minta kepada teman-teman media, kalau memang nanti sudah ada putusan tanggal pelaksanaan PSU, bantu disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga pemilihnya tahu," katanya.
Sebagai informasi, adapun Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 02 Paya Seunara tersebut sebanyak 540 orang. Kemudian, pada Pilwalkot 27 November 2024 lalu, masyarakat yang datang berpartisipasi memilih hanya 435 orang, sehingga hanya ada 418 suara sah dan 17 tidak sah.
"Nantinya, untuk DPT nya di TPS 02 Paya Seunara itu tetap seperti sebelumnya yaitu 540 orang, tidak ada penambahan lagi," demikian Akmal Said.
Baca juga: Satu TPS di Banda Aceh gelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024