Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap salah satu oknum wartawan di Banda Aceh berinisial FH (39) karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu, kini telah diamankan di Mapolresta setempat.

"Kita tangkap sekitar pukul 14.56 WIB, ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang penyalahguna narkotika yang sudah sangat meresahkan," kata Kasat Resnarkoba, Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, di Banda Aceh, Selasa.

Tendri mengatakan, penangkap pelaku yang merupakan warga Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar itu dipinggir jalan kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang mengendarai motor.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Tendri, petugas menemukan sebungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,35 gram yang diakui miliknya.

"Selain itu juga kita amankan satu unit handphone merek Infinix serta sepeda motor Mio warna biru dengan nopol BL 6439 LBJ," ujarnya.

Kepada polisi, kata Tendri, jurnalis di salah satu media online lokal ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama panggilan Dayat di Desa Lamsabang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

"Saat ini FH masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, sementara Dayat masih kita selidiki lebih lanjut," demikian Tendri.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022