Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin terkait dugaan suap pengurusan temuan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Terkait dugaan suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hingga kini, KPK total telah menangkap 12 orang, di antaranya Bupati Bogor, beberapa pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor serta beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Bogor Ade Yasin terkait kasus suap
OTT tersebut dilakukan pada Selasa (26/4) malam sampai Rabu pagi. "Saat ini, seluruh pihak masih dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara maraton di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Ali.
Selain itu, dalam OTT tersebut juga ditemukan uang dalam pecahan rupiah. "Jumlahnya hingga kini masih dihitung dan dikonfirmasi kembali kepada pihak-pihak yang ditangkap," tuturnya.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut. "Perkembangan akan kembali disampaikan," ujar Ali.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Terkait dugaan suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hingga kini, KPK total telah menangkap 12 orang, di antaranya Bupati Bogor, beberapa pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor serta beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Baca juga: KPK tangkap Bupati Bogor Ade Yasin terkait kasus suap
OTT tersebut dilakukan pada Selasa (26/4) malam sampai Rabu pagi. "Saat ini, seluruh pihak masih dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara maraton di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Ali.
Selain itu, dalam OTT tersebut juga ditemukan uang dalam pecahan rupiah. "Jumlahnya hingga kini masih dihitung dan dikonfirmasi kembali kepada pihak-pihak yang ditangkap," tuturnya.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut. "Perkembangan akan kembali disampaikan," ujar Ali.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022