Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Simpang Kiri Polres Aceh Tamiang Ipda Andi Krisna menyerahkan satwa liar dilindungi yakni seekor trenggiling kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah 13 Langsa.

"Hewan yang dilindungi itu ditemukan di areal perkebunan Kampung Tenggulun oleh Herman warga setempat. Kemudian sipenemu satwa itu menyerahkan secara sukarela ke Polsek Simpang Kiri. Jumlahnya hanya satu ekor trenggiling," kata Ipda Andi Krisna di Aceh Tamiang, Rabu.

Andi Krisna menyebutkan penyerahan satwa bersisik tebal/trenggiling dengan nama latin (Manis Javanica) dilakukan pada Selasa (26/4) pukul 12.00 WIB di Mapolsek Simpang Kiri dan diterima langsung oleh Kepala Pos BKSDA Wilayah 13 Langsa Azharuddin. Acara serah terima satwa langka itu dihadiri personel Polhut, staf perkebunan PT Simpang Kiri Platation dan Herman warga penemu satwa trenggiling tersebut. Trenggiling dewasa itu pun sudah dimasukkan Herman dalam kandang besi.

"Selanjutnya seekor trenggiling dengan berat 8 kilogram itu akan dirilis atau lepasliarkan ke hutan konservasi kawasan HGU PT Simpang Kiri Platation," jelas Andi.

Kapolsek Simpang Kiri Ipda Andi Krisna turut mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Tenggulun untuk selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang bila menemukan berbagai satwa dilindungi mengingat sebagian besar wilayah Tenggulun masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

"Hal demikian untuk menghindari agar warga tidak terlibat hukum terkait keberadaan satwa yang dilindungi tersebut," pungkasnya.

 

Pewarta: Dede Harison

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022