Polisi Sektor Karang Baru Polres Aceh Tamiang menangkap seorang pria dalam penggerebekan sebuah tempat yang sering dijadikan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Paya Kulbi, Kecamatan Karang Baru.

Kepala Polsek Karang Baru Iptu Suripto di Aceh Tamiang, Rabu, mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial PS (31) warga Desa Paya Tampah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/4) sekira pukul 23:30 WIB, saat pelaku sedang asyik memakai sabu di sebuah kandang ternak sapi.

"Saat digerebek di TKP ada satu orang sedang mengonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu di sebuah kandang lembu di belakang rumah warga," kata Iptu Suripto.

Suripto memaparkan, dari tangan tersangka PS polisi menyita barang bukti berupa narkotika kristal sembilan paket yang dibungkus plastik putih sebanyak lebih kurang 35,97 gram. Selanjutnya tersangka beserta barang bakti digelandang ke Mapolsek Karang Baru guna penyidikan lebih lanjut.

Dijelaskan Iptu Suripto sebelumnya aparat mendapat laporan masyarakat tentang maraknya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Dusun Inpres, Desa Paya Kulbi, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. 

Kemudian informasi berharga tersebut ditindaklanjuti oleh polisi menuju lokasi langsung menggerebek TKP.

"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 sub pasal 114," pungkas Kapolsek Iptu Suripto.

 

Pewarta: Dede Harison

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022