Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa pengedar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,1 kilogram dengan hukuman 19 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair empat bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Said Hasan serta didampingi Zulkarnain dan M Yusuf masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Terdakwa Muhammad Putra Zulfikar, warga Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Devi Safliana dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Baca juga: Polres Langsa ungkap peredaran 25 kilogram kokain
Majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Putra Zulfikar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa pada Desember 2023 mengambil lima kilogram sabu-sabu di Surabaya, Jawa Timur. Terdakwa mengambil barang terlarang tersebut atas suruhan seseorang bernama Muhammad Jalil dengan upah Rp150 juta per kilogram.
Selanjutnya, terdakwa berangkat ke Surabaya setelah menerima uang muka Rp41,2 juta. Di kota tersebut, terdakwa diarahkan ke sebuah apartemen untuk mengambil sabu-sabu dengan berat lima kilogram.
Ketika berada di apartemen, terdakwa diarahkan oleh Muhammad Jalil untuk membawa barang terlarang tersebut ke suatu tempat di Surabaya. Terdakwa dijanjikan upah Rp25 juta atau Rp5 juta per kilogram.
Namun, terdakwa menolak karena tidak sesuai kesepakatan awal. Terdakwa kembali ke Aceh menggunakan bus dengan membawa barang terlarang tersebut. Di Aceh, barang terlarang tersebut ada yang digunakan sendiri oleh terdakwa, ada juga dijual melalui orang lain, sehingga tersisa 1,1 kilogram.
Atas putusan tersebut, terdakwa Muhammad Putra Zulfikar maupun penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada para pihak.