Jaksa Agung Ukraina Iryna Venediktova pada Selasa (3/5) menuduh Rusia menggunakan pemerkosaan sebagai taktik perang dan menggambarkan Presiden Rusia Vladimir Putin sebagai "penjahat perang utama abad ke-21".

Rusia sebelumnya membantah menyasar warga sipil dan menolak tuduhan bahwa pasukannya telah melakukan kejahatan perang di Ukraina.

Kremlin belum menanggapi permintaan untuk mengomentari tuduhan tersebut dan telah menolak sejumlah pernyataan sebelumnya yang menyebut bahwa Putin adalah penjahat perang.

Saat mengunjungi kota Irpin yang hancur di dekat Kiev, Jaksa Agung Iryna Venediktova mengatakan Ukraina sedang mengumpulkan informasi tentang tuduhan pemerkosaan, penyiksaan, dan dugaan tindakan kejahatan perang lainnya oleh pasukan Rusia.

Venediktova mengatakan tuduhan terhadap Rusia itu termasuk pemerkosaan terhadap sejumlah wanita, pria, dan anak-anak serta seorang wanita tua.

Saat ditanya apakah pemerkosaan adalah strategi yang sengaja dilakukan Rusia dalam perang, Venediktova mengatakan: "Saya yakin sebenarnya itu adalah strategi."

"Ini, tentu saja, untuk menakut-nakuti masyarakat sipil ... untuk melakukan segala upaya untuk (memaksa Ukraina) menyerah," katanya dalam jumpa pers.

Namun, Venediktova tidak memberikan rincian tentang tuduhan pemerkosaan itu, dengan alasan bahwa beberapa korban masih berada di Ukraina dan takut berbicara karena khawatir pasukan Rusia kembali.

Dia mengatakan Putin sebagai panglima angkatan bersenjata Rusia memikul tanggung jawab atas apa yang terjadi di Ukraina.

"Putin adalah penjahat perang utama abad ke-21," kata Venediktova.

Dia merujuk pada intervensi militer Rusia di satu negara bekas pecahan republik Soviet, Georgia, di wilayah Chechnya Rusia, di Suriah dan di Ukraina pada 2014.

"Jika kita berbicara tentang kejahatan agresi, kita semua tahu siapa yang memulai perang ini, dan orang ini adalah Vladimir Putin," ujarnya.

Pada Maret, juru bicara Kremlin Dmitry Peskov menolak komentar Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang menyebut Putin sebagai penjahat perang.

Sumber: Reuters

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022