Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pembangunan pertokoan di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh tidak mengikuti ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga penataan kota terkesan amburadul.
Camat Johan Pahlawan, Gusharni di Meulaboh, Jumat mengatakan, dirinya tidak menapik masih banyak bangunan di kawasan kota tidak memiliki IMB, malahan sebagian diantaranya adalah dimiliki oleh pejabat daerah setempat.
"Banyak bangunan tidak ada IMB, malahan ada pejabat-pejabat yang mungkin mendirikan bangunan, itu bukan mereka tidak tahu, barang kali dari sanksi agak sedikit kita lemah, karena tipe masyarakat kita ketentuan apapun kalau tanpa dibarengi sanksi tegas itu
kesadarannya kurang," katanya.
Dia menyebutkan, hal tersebut saat ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah kecamatan untuk lebih pro aktif melakuakan pendataan dan memperingatkan pemilik bangunan untuk mengurus IMB dan melarang pembangunan bila belum ada izin.
Beberapa waktu lalu kata Gusharni, tim teknis unsur Muspika Johan Pahlawan sudah turun melakukan pendataan, ditemukan banyak bangunan belum mengurus izin sehingga diberikan peringatan oleh Sat Pol PP dan ada juga yang diberikan tindak tegas.
Jelasnya, keterkaitan pengurusan IMB adalah menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD), apabila masyarakat kota sadar akan pentingnya IMB sudah tentu akan membantu pemerintah dalam mencapai target pemasukan dari sektor perizinan.
"Inilah yang menjadi tantangan dan tugas kami di kecamatan, karena izin IMB itu bukan dari kami, pihak kecamatan hanya memberikan rekomendasi sementara izin itu dikeluarkan oleh KPPT," imbuhnya.
Unsur muspika Johan Pahlawan berkomitmen akan terus memberikan penyadaran berupa sosialisasi, atau bahkan mendatangi langsung pemilik bangunan yang memang diketahui tidak memiliki IMB dan meminta pemilik tertentu untuk membuka bangunan yang tidak sesuai ketentuan pembangunan dalam sebuah kota.
Berkaitan dengan itu juga, Jum'at (15/1) pagi satu unit mobil dam truk terjungkal sampai merusak satu unit kios pangkas di persimpangan KLK, Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan yang berada di pusat keramaian.
Kejadian tersebut sempat membuat kemacetan panjang sampai 4-5 kilometer jalan lintas Meulaboh-Geumpang, karena penyempitan badan jalan sebab di sepanjang jalan itu sudah berjejer ruko-ruko penjualan berbagai kebutuhan masyarakat atau disebut pasar Lapang.
Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa, mobil yang melintang ditengah jalan lintas kabupaten itu sampai pukul 10.00 WIB pagi belum berhasil dikeluarkan, polisi terpaksa berjaga-jaga mengurai kemacetan.
Mobil dum truk mengangkut barang tersebut terjungkal mundur akibat badan jalan sempit karena badan jalan sudah sangat dekat dengan teras ruko masyarakat, sementara aktivitas masyarakat di jam pagi itu terlihat sangat padat.
"Mobil itu dari arah jalan KLK, terus begitu mengambil tikungan tidak habis karena jalan sempit, tiba-tiba mobil itu terseret mundur kebelakang dan menghantam kios pangkas, terjadilah kemacetan," kata Andre, salah seorang saksi mata di TKP.
Camat Johan Pahlawan, Gusharni di Meulaboh, Jumat mengatakan, dirinya tidak menapik masih banyak bangunan di kawasan kota tidak memiliki IMB, malahan sebagian diantaranya adalah dimiliki oleh pejabat daerah setempat.
"Banyak bangunan tidak ada IMB, malahan ada pejabat-pejabat yang mungkin mendirikan bangunan, itu bukan mereka tidak tahu, barang kali dari sanksi agak sedikit kita lemah, karena tipe masyarakat kita ketentuan apapun kalau tanpa dibarengi sanksi tegas itu
kesadarannya kurang," katanya.
Dia menyebutkan, hal tersebut saat ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah kecamatan untuk lebih pro aktif melakuakan pendataan dan memperingatkan pemilik bangunan untuk mengurus IMB dan melarang pembangunan bila belum ada izin.
Beberapa waktu lalu kata Gusharni, tim teknis unsur Muspika Johan Pahlawan sudah turun melakukan pendataan, ditemukan banyak bangunan belum mengurus izin sehingga diberikan peringatan oleh Sat Pol PP dan ada juga yang diberikan tindak tegas.
Jelasnya, keterkaitan pengurusan IMB adalah menyangkut Pendapatan Asli Daerah (PAD), apabila masyarakat kota sadar akan pentingnya IMB sudah tentu akan membantu pemerintah dalam mencapai target pemasukan dari sektor perizinan.
"Inilah yang menjadi tantangan dan tugas kami di kecamatan, karena izin IMB itu bukan dari kami, pihak kecamatan hanya memberikan rekomendasi sementara izin itu dikeluarkan oleh KPPT," imbuhnya.
Unsur muspika Johan Pahlawan berkomitmen akan terus memberikan penyadaran berupa sosialisasi, atau bahkan mendatangi langsung pemilik bangunan yang memang diketahui tidak memiliki IMB dan meminta pemilik tertentu untuk membuka bangunan yang tidak sesuai ketentuan pembangunan dalam sebuah kota.
Berkaitan dengan itu juga, Jum'at (15/1) pagi satu unit mobil dam truk terjungkal sampai merusak satu unit kios pangkas di persimpangan KLK, Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan yang berada di pusat keramaian.
Kejadian tersebut sempat membuat kemacetan panjang sampai 4-5 kilometer jalan lintas Meulaboh-Geumpang, karena penyempitan badan jalan sebab di sepanjang jalan itu sudah berjejer ruko-ruko penjualan berbagai kebutuhan masyarakat atau disebut pasar Lapang.
Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa, mobil yang melintang ditengah jalan lintas kabupaten itu sampai pukul 10.00 WIB pagi belum berhasil dikeluarkan, polisi terpaksa berjaga-jaga mengurai kemacetan.
Mobil dum truk mengangkut barang tersebut terjungkal mundur akibat badan jalan sempit karena badan jalan sudah sangat dekat dengan teras ruko masyarakat, sementara aktivitas masyarakat di jam pagi itu terlihat sangat padat.
"Mobil itu dari arah jalan KLK, terus begitu mengambil tikungan tidak habis karena jalan sempit, tiba-tiba mobil itu terseret mundur kebelakang dan menghantam kios pangkas, terjadilah kemacetan," kata Andre, salah seorang saksi mata di TKP.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016