Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) melarang masyarakat di daerahnya tidak merayakan pergantian tahun baru pada 31 Desember 2025 mendatang.
“Dengan mempertimbangkan budaya dan kearifan lokal masyarakat Aceh yang berlandaskan Syariat Islam, maka diserukan bagi umuat Islam dan masyarakat yang ada di Aceh Barat agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru masehi 2026,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi dalam keterangan diterima Senin.
Bupati Tarmizi mengatakan pemerintah daerah juga melarang masyarakat di daerahnya agar tidak menjual, membakar petasan atau mercon serta kembang api atau sejenisnya saat malam pergantian tahun.
Pemerintah setempat juga melarang masyarakat atau pedagang menjual terompet serta melarang aktivitas meniup trompet atau jenis lainnya saat pergantian tahun baru.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga melarang masyarakat melaksanakan kegiatan konvoi kendaraan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya, dan meminta masyarakat termasuk generasi muda agar bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman di Aceh Barat.
“Bagi para pengusaha hotel, pusat perbelanjaan, mall dan tempat wisata serta tempat keramaian umum lainnya dilarang memfasilitasi seluruh jenis perayaan malam pergantian tahun baru,” kata Tarmizi menambahkan.
Apabila ada yang kedapatan melanggar atau tidak mengindahkan seruan tersebut maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan perundang-undangan dan qanun yang berlaku, kata Tarmizi.
Baca juga: Satpol PP/WH Banda Aceh sosialisasikan larangan perayaan malam tahun baru
