Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - PT PLN telah memutuskan arus listrik ke perusahaan PT Kertas Kraft Aceh, Kreung Geukuh, Kabupaten Aceh Utara, karena belum membayar tunggakan sebesar Rp400 juta.

Manager PLN Rayon Krueng Geukuh, Mukhtar Juned di Lhokseumawe, Selasa mengatakan, perusahaan belum membayar tagihan listrik selama empat bulan dan jumlahnya sudah cukup tinggi.

Sebelum melakukan pemutusan, pihak PLN telah berkoordinasi dengan management perusahaan.

"Sebelum melakukan pemutusan arus, kami telah berkoordinasi dengan management PT KKA terkait tunggakan yang belum dibayar, karena tunggakan itu masih terus berlanjut maka kami putuskan arus listriknya pada tanggal 21 Januari lalu," ujar Mukhtar Juned.

Mukhtar menambahkan, jaringan yang diputuskan adalah, instalasi untuk pabrik PT KKA dan komplek perumahannnya. Masa pemutusan arus tersebut belum tahu sampai berapa lama, tergantung bagaimana respon pihak perusahaan untuk membayar tunggakan tersebut.

Sektor lain yang paling dominan melakukan tunggakan di wilayah kerja PLN Rayon Krueng Geukuh yaitu masyarakat umum sehingga untuk melakukan penagihan, pihak melakukan sistem menjemput tagihan ke rumah pelanggan.

"Hal itu kita lakukan untuk mempermudah masyarakat, kalau sudah tunggakan tinggi maka petugas kami langsung datang ke rumah pelanggan. Seharusnya masyarakat juga harus bisa lebih aktif untuk membayarnya jangan sampai terjadi tunggakan," tutur Mukhtar Juned.  
    
Mukhtar mengimbau seluruh masyarakat, pemerintah daerah dan perusahaan swasta untuk lebih aktif dalam membayar tagihan listrik. Apalagi sistem pembayarannya sudah online, sehingga dimana pun berada sudah bisa melakukan pembayaran.

"Sekarang jamannya sudah online semua, sehingga bisa membayar tagihan listrik dengan menggunakan ATM dan loket-loket pembayaran resmi juga sudah banyak, sehingga jangan sampai terjadi tunggakan," ungkap Mukhtar Juned.

Pewarta: Pewarta : Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016