Kejaksaan Negeri Aceh Singkil resmi menetapkan status tersangka terhadap EH, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil tahun 2017-2020, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Singkil 3 yang dibeli pada tahun 2018.

“Sudah kita tetapkan status terhadap “EH” Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2017-2020, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Singkil,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini didampingi Kasi Intel Budi Febriandi dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh, Jumat.

Muhammad Husaini mengatakan EH ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK Afirmasi) tahun Anggaran 2018.

Sesuai laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Aceh tanggal 25 April 2022, pengadaan kapal dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.186.773.000, tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp354.767.413.

Kajari Muhammad Husaini mengatakan kapal tersebut dari awal serah terima pada 7 Desember 2018 lalu, sampai saat ini tidak pernah dipergunakan dan dalam keadaan rusak, serta tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya.

Sebelumnya pada tanggal 11 Mei 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil juga telah menetapkan status tersangka terhadap T, selaku Direktur CV Dewi Shinta selaku penyedia kapal dan telah ditahan di Rutan Aceh Singkil.

Kajari Muhammad Husaini mengatakan kegiatan pengadaan kapal penumpang dengan sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 Nomor: SPK:600/07.2/PA-HUB/DAK/2018 tanggal SPK 18 Juli 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.186.773.000, yang menjadi pelaksana pengadaan kapal penumpang tersebut adalah CV.Dewi Shinta yang beralamat di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. 

Dalam pelaksanaannya CV.Dewi Shinta mendapatkan dukungan dari perusahaan PT Maju Bangkit Indonesia Group yang beralamat di Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan kapal tersebut dibuat di galangan kapal PT. Maju Bangkit Indonesia Group Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Ada pun pembayaran terhadap kapal tersebut telah dilakukan dengan jumlah sebesar Rp1.056.767.423,- kepada penyedia jasa CV Dewi Shinta setelah dipotong PPN, PPH dan Infaq, dan selanjutnya kapal tersebut telah diserahterimakan pada hari Jumat tanggal 7 Desember 2018. 

Akibat kejadian tersebut, tersangka EH diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, demikian Muhammad Husaini. 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022