Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh telah mengeluarkan edaran daftar pencarian orang (DPO) komplotan pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Aceh yang beraksi di Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

"Terhadap tiga pelaku pembobol mesin ATM Bank Aceh yang belum ditangkap sudah masuk dalam DPO," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Minggu.

Baca juga: Pembobol ATM Bank Aceh ditangkap, dua pelaku anak di bawah umur

Sebelumnya, kurang dari 12 jam Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh telah menangkap tiga dari enam pelaku pembobol ATM Bank Aceh. Sementara, tiga lainnya masih dalam pengejaran.

M Ryan Citra Yudha, meminta agar para pelaku segera menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: ATM Bank Aceh Syariah di Banda Aceh dibobol, uang selamat

"Kita sudah kantongi identitasnya, kita minta kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri ke polisi, sebelum diambil tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Adapun tiga DPO tersebut yakni Muhammad Ikbal alias Bombom (23), juru parkir warga Desa Labui, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. 

Kemudian, Boy Agam Medan (nama panggilan) (25) bekerja sebagai juru parkir, dan Wahyu (27), seorang sopir warga Desa Labui, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Ryan meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku tersebut untuk dapat melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat. 

"Informasi terkait mereka bisa melapor ke Polresta Banda Aceh atau kepolisian terdekat, dengan menghubungi nomor kontak yang telah disediakan yaitu 0852608410001, 081360114545 dan 085361682004," kata Ryan.

Untuk diketahui, sebelumnya warga Banda Aceh menggagalkan upaya sekelompok orang yang berusaha membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Aceh Syariah.

Karena dipergoki oleh warga yang melintas sekitar TKP, para pelaku langsung kabur, dan tidak berhasil menggondol uang dalam mesin ATM milik pemerintah daerah itu.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022