Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Lima pelaku khalwat atau perzinaan di Kabupaten Aceh Besar dicambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 25 ayat 1 tentang Khalwat (mesum).

Hukuman cambuk tersebut dilakukan  usai shalat jumat di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar dan disaksikan ratusan warga setempat.

Ke lima terhukum Uqubat cambuk itu terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan.

"Mereka tertangkap oleh masyarakat melakukan perbuatan mesum di salah satu toko di kawasan Aceh Besar pada 8 November 2015 dan selanjutnya ke limanya diserahkan pada Satpol PP dan WH Aceh Besar," kata Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli.

Para pelaku khalwat yang mendapat hukuman cambuk itu masing-masing Fakhrurrazi mendapat dicambuk 11 kali, Edi Saputra 6 kali dan Riza Muliadi 16 kali, Resa Yulfani dicambuk 4 kali dan Fitriani dicambuk 16 kali.

Pelaksanaan cambuk yang kedua pada tahun 2016 di Kabupaten Aceh Besar itu mendapat pengawalan ketat dari personil Polres Aceh Besar, anggota Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekdakab Aceh Besar  Jailani Ahmad dan Kadis Syariat Islam T Hasbi.

Sementara itu, Sekdakab Aceh Besar  Jailani Ahmad mengatakan Pemkab Aceh Besar berkomitmen melaksanakan qanun-qanun Aceh tentang penegakan syariat Islam
dan terus berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Syariah, Kejaksaan, Polri dan pihak-pihak terkait lainnya.  
   
"Kami berharap dengan hukuman cambuk ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan Syariat Islam secara kaffah dan sekaligus mengurangi kasus pelanggaran qanun syariat di Aceh Besar," kata Jailani Ahmad.

Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016