Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Aceh Selatan sejak awal Februari 2016 mengalami kenaikan dari Rp1.100 menjadi Rp1.180 per kilogram, karena produksi menurun, sedangkan permintaan meningkat.

Camat Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Teuku Masrizal di Tapaktuan, Sabtu menyatakan, meskipun kenaikan harga TBS sawit ini belum menyentuh harga normal, namun setidaknya kenaikan tersebut telah membangkitkan semangat kerja para petani untuk kembali menggarap lahan perkebunannya.

Menurutnya, secara perhitungan ekonomi normalnya harga TBS sawit di tingkat petani harus mencapai kisaran Rp1.400 - Rp1.500/Kg.

Dengan harga sebesar itu, diperkirakan para pertani di daerah itu akan menerima keuntungan yang layak karena antara biaya yang dikeluarkan untuk perawatan dan panen sawit seimbang dengan pendapatan yang diterima.

"Normalnya harga TBS sawit harus menyentuh level Rp1.400 - Rp1.500/Kg, sebab setelah dikurangi biaya yang dikeluarkan untuk perawatan dan panen masih ada diperoleh keuntungan. Jika dibawah itu maka keuntungan yang diperoleh petani sangat tipis bahkan jika harga TBS sawit turun ke level Rp1.000/kg, maka dapat dipastikan para petani akan rugi," papar Masrizar.

Tidak hanya itu, sambung Masrizal, di saat harga TBS sawit mencapai Rp1.500/Kg, juga telah membuktikan bahwa tingkat daya beli masyarakat setempat menunjukkan grafik peningkatan.

Hal itu disebabkan hampir mayoritas masyarakat setempat bekerja sebagai petani sawit sehingga komoditi pertanian yang dihasilkan seimbang dengan nilai tukar petani, katanya.

Buktinya, kata Masrizar, dari puluhan hektare luas lahan pertanian dan perkebunan di Kecamatan Trumon Timur, hampir seluruhnya telah dijadikan lahan perkebunan sawit.

Namun, dari seluas itu lahan pertanian dan perkebunan yang tersedia hanya seluas 3.000 hektare lahan perkebunan sawit milik masyarakat setempat, sedangkan selebihnya dikuasai oleh dua perusahaan besar, katanya.

Perusahaan besar itu yakni PT Asdal Prima Lestari (APL) yang mengantongi izin areal hak guna usaha (HGU) seluas 5.074 hektare namun yang telah diusahakan hanya baru seluas 2.700 hektare dan PT ASN dengan izin HGU yang dimiliki seluas 11.000 hektare namun yang baru di usahakan hanya seluas 6.000 hektare.

Menurutnya, seluruh sawit yang dihasilkan dari perkebunan dalam Kecamatan Trumon Timur tersebut terpaksa harus diangkut ke pabrik pengolahan sawit di Kota Subulussalam karena dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan belum tersedia pabrik.

"Khusus terhadap TBS sawit yang dihasilkan dari perkebunan masyarakat, terlebih dulu dikumpulkan oleh agen pengumpul setelah dibeli secara langsung kepada petani, baru setelah itu diangkut ke pabrik pengolahan sawit di Subulussalam atau ke Medan, Suamtera Utara," katanya.

Pewarta: Pewarta : Hendrik

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016