Aparat Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, menangkap dua pria asal Bandung berinisial AN dan HAP atas dugaan sebagai anggota komplotan pencuri uang nasabah bank dengan modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
"Pelaku kami tangkap usai beraksi di Trenggalek," kata Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Kamis.
Kompol Haryanto mengatakan bahwa anggota komplotan pengganjal ATM ini sebenarnya ada empat orang. Namun, dua pelaku lain belum tertangkap karena kabur begitu tahu kedua rekannya, AN dan HAP, ditangkap polisi.
Selain(beraksi di Trenggalek, kata dia, mereka juga pernah melancarkan aksinya di Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, dan Jakarta.
Wakapolres menyebutkan komplotan berjumlah empat orang ini berbagi peran dan tugas ketika menggasak saldo nasabah di ATM wilayah Trenggalek
Ia mengatakan bahwa empat pelaku itulah yang bertanggung jawab atas pencurian saldo dua nasabah warga Trenggalek hingga menelan kerugian Rp33,5 juta.
"Ada empat pelaku. Dua berinisial AN dan HAP sudah diamankan, sedangkan IA dan RH ditetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang). Masih kami lakukan pengejaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Pelaku kami tangkap usai beraksi di Trenggalek," kata Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Kamis.
Kompol Haryanto mengatakan bahwa anggota komplotan pengganjal ATM ini sebenarnya ada empat orang. Namun, dua pelaku lain belum tertangkap karena kabur begitu tahu kedua rekannya, AN dan HAP, ditangkap polisi.
Selain(beraksi di Trenggalek, kata dia, mereka juga pernah melancarkan aksinya di Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, dan Jakarta.
Wakapolres menyebutkan komplotan berjumlah empat orang ini berbagi peran dan tugas ketika menggasak saldo nasabah di ATM wilayah Trenggalek
Ia mengatakan bahwa empat pelaku itulah yang bertanggung jawab atas pencurian saldo dua nasabah warga Trenggalek hingga menelan kerugian Rp33,5 juta.
"Ada empat pelaku. Dua berinisial AN dan HAP sudah diamankan, sedangkan IA dan RH ditetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang). Masih kami lakukan pengejaran," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022