Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang mengamankan empat orang sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) terdiri dari dua eksekutor dan dua lagi sebagai penadah atau pembeli.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali di Aceh Tamiang, Sabtu, mengatakan keempat tersangka yang diamankan adalah Sop (44), KA alias GB (22), HA (40) dan AS (50). Komplotan curanmor ini semuanya warga Sumatera Utara.
"Keempat pelaku ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Sop ditangkap pertama kali di rumahnya kawasan Kebun Lada Kota Binjai, Sumatera Utara pada hari Minggu (29/5) sekira pukul 23.00 WIB," kata Imam Asfali.
Pelarian spesialis pelaku curanmor ini dihentikan polisi berkat hasil pengembangan kasus dari "nyanyian" rekannya Sop yang diringkus lebih dulu.
Dijelaskan Kapolres, dua tersangka Sop dan KA berperan sebagai pelaku/eksekutor ranmor di lapangan. Aksinya pernah terendus saat beraksi di Komplek Perkantoran Bupati Aceh Tamiang di Karang Baru. Sasaran mereka kendaraan yang di parkir di halaman instansi pemerintahan.
Sop terus diburu aparat karena merupakan DPO kasus ranmor diberbagai tempat di Aceh Tamiang dan wajahnya sempat terekam cctv.
“Dia (Sop) pernah mencuri sepeda motor di halaman Kantor DPRK pada bulan November 2021 dan di halaman parkir RSUD Aceh Tamiang pada April 2022. Aksinya terekam kamera cctv,” ungkap Kapolres.
Dalam melancarkan aksinya Sop kerap dibantu KA. Dari pengakuan mereka sudah banyak mengeksekusi sepeda motor di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang kemudian dijual di Sumatera Utara. Tersangka KA yang merupakan warga Deliserdang berhasil ditangkap tim Reskrim di wilayah Tandem Pasar VI Kabupaten Langkat.
Setelah diinterogasi polisi ternyata setiap sepeda motor yang berhasil dicuri dijual kepada HA dan AS sebagai penadah. Malam itu juga Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus kedua penadah tersebut di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
"Tersangka HA warga Deli Serdang dan AS warga Hinai, Kabupaten Langkat," tutur Imam.
Dari dua penadah turut diamankan lima unit sepeda motor hasil curian. Hampir seluruhnya sepeda motor milik warga Aceh Tamiang. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa empat buah kunci liter T, 10 buah spion, plat motor, cat pilok, baju dan topi.
"Dari tangan dua penadah tersebut kami amankan sepeda motor dari berbagai merk yaitu satu Honda Vario BK 6098 AEJ, satu Honda Supra X 125 hitam tanpa plat, satu Yamaha Jupiter MX BK 4664 AGP, satu Honda Supra BK 2082 AEK dan satu Honda Revo BK 5764 PAD," kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali di Aceh Tamiang, Sabtu, mengatakan keempat tersangka yang diamankan adalah Sop (44), KA alias GB (22), HA (40) dan AS (50). Komplotan curanmor ini semuanya warga Sumatera Utara.
"Keempat pelaku ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Sop ditangkap pertama kali di rumahnya kawasan Kebun Lada Kota Binjai, Sumatera Utara pada hari Minggu (29/5) sekira pukul 23.00 WIB," kata Imam Asfali.
Pelarian spesialis pelaku curanmor ini dihentikan polisi berkat hasil pengembangan kasus dari "nyanyian" rekannya Sop yang diringkus lebih dulu.
Dijelaskan Kapolres, dua tersangka Sop dan KA berperan sebagai pelaku/eksekutor ranmor di lapangan. Aksinya pernah terendus saat beraksi di Komplek Perkantoran Bupati Aceh Tamiang di Karang Baru. Sasaran mereka kendaraan yang di parkir di halaman instansi pemerintahan.
Sop terus diburu aparat karena merupakan DPO kasus ranmor diberbagai tempat di Aceh Tamiang dan wajahnya sempat terekam cctv.
“Dia (Sop) pernah mencuri sepeda motor di halaman Kantor DPRK pada bulan November 2021 dan di halaman parkir RSUD Aceh Tamiang pada April 2022. Aksinya terekam kamera cctv,” ungkap Kapolres.
Dalam melancarkan aksinya Sop kerap dibantu KA. Dari pengakuan mereka sudah banyak mengeksekusi sepeda motor di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang kemudian dijual di Sumatera Utara. Tersangka KA yang merupakan warga Deliserdang berhasil ditangkap tim Reskrim di wilayah Tandem Pasar VI Kabupaten Langkat.
Setelah diinterogasi polisi ternyata setiap sepeda motor yang berhasil dicuri dijual kepada HA dan AS sebagai penadah. Malam itu juga Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus kedua penadah tersebut di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
"Tersangka HA warga Deli Serdang dan AS warga Hinai, Kabupaten Langkat," tutur Imam.
Dari dua penadah turut diamankan lima unit sepeda motor hasil curian. Hampir seluruhnya sepeda motor milik warga Aceh Tamiang. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa empat buah kunci liter T, 10 buah spion, plat motor, cat pilok, baju dan topi.
"Dari tangan dua penadah tersebut kami amankan sepeda motor dari berbagai merk yaitu satu Honda Vario BK 6098 AEJ, satu Honda Supra X 125 hitam tanpa plat, satu Yamaha Jupiter MX BK 4664 AGP, satu Honda Supra BK 2082 AEK dan satu Honda Revo BK 5764 PAD," kata Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022