Sigli (ANTARA) - Personel Polres Pidie, Aceh, menangkap lima pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan seorang penadah atau pembeli di tempat berbeda dalam wilayah hukum polres setempat.
“Pelaku ditangkap dari laporan pemilik sepeda motor (sepmor) dan ada empat sepmor barang bukti telah kami amankan,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali di Pidie, Selasa.
Keenam pelaku tersebut yakni S (32) warga Blang Paseh, J (29) warga Krueng Dhoe, MR (25) warga Ujong Langgoe, Mur (42) warga Gampong Blang Paseh di Kabupaten Pidie, dan M (37) warga Batei Shoek Kota Sabang, serta penadah R (56) warga Jantho Baro.
Imam mengatakan, modus operandi yang dilakukan berbeda-beda, yakni M menjalankan aksinya saat orang sedang shalat subuh, dengan cara memakai mukena untuk terhindar dari CCTV.
Baca: Polda Aceh tangkap dua pembawa gading gajah di Pidie
Pelaku S dengan cara memanjat pagar beton setinggi 2 meter lalu masuk ke rumah melalui atap, kemudian pelaku mengintai tempat penyimpanan kunci sepmor hingga berhasil melarikan sepmor yang terparkir di garasi.
"Sementara J dan MR menyasar rumah-rumah besar, mereka memantau situasi ketika rumah kosong, lalu baru melakukan aksinya," ujarnya.
Lalu pelaku Mur, tambah Imam, melakukan pencurian dengan cara mengambil kunci dari kantong celana korban yang digantung di pintu rumah kemudian saat korban berteriak pelaku langsung membawa kabur sepmor.
“Para tersangka diringkus atas laporan kasus sejak 27 Maret 2023 dan pelaku disangkakan pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” demikian AKBP Imam Asfali.
Baca: Polisi tangkap suami bakar rumah istri di Pidie
Polres Pidie ringkus enam pelaku dan penadah curanmor
Selasa, 14 Mei 2024 18:52 WIB