Lima anak didik pemasyarakatan melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kelima anak didik pemasyarakatan tersebut melarikan melalui ventilasi kamar mandi.

"Mereka dilaporkan melarikan dengan cara menjebol jeruji besi dan kaca ventilasi kamar mandi pada Senin (6/6) sekira pukul 04.00 WIB," kata Meurah Budiman.

Lima anak didik pemasyarakatan yang melarikan diri tersebut yakni berinisial AM bin M (17), terpidana narkoba dengan hukuman 10 bulan.

Kemudian, MY bin SB (16), tahanan dalam perkara pemerkosaan. SLL bin A (17), terpidana pencurian dengan masa hukuman dua tahun.

Serta FA bin A (17), terpidana pemerkosaan dengan hukuman tujuh tahun dan MR bin J (17), terpidana asusila dengan hukuman lima tahun lima bulan.

Meurah Budiman mengatakan kelima anak didik pemasyarakatan tersebut diketahui melarikan setelah petugas mengecek  Wisma Seulanga LPKA Kelas II Banda Aceh.

"Dari pengecekan, kelimanya melarikan diri dari kamar mandir serta memanjat tembok setinggi tiga meter diduga dengan cara pundak-pundakan," kata Meurah Budiman.

Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan tembok tersebut melengkung ke  bagian dalam. 

"Setelah di atas tembok, mereka turun menggunakan ikatan delapan lembar kain yang disambung-sambung. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri ," kata Meurah Budiman.

Meurah Budiman mengatakan petugas terus mencari mereka. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak keluarga serta kepala desa asal mereka.

"Kami juga membuat laporan pencarian ke kantor polisi daerah asal anak didik pemasyarakatan tersebut. Personel Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar, lokasi LPKA Banda Aceh juga sudah mengecek tempat kejadian perkara," kata Meurah Budiman.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022