"Kasus kecelakaan di jalan raya akibat menggunakan  ponsel saat mengendara sudah sangat mengkhawatirkan, stop sekarang juga kebiasaan buruk ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Maesa Soegriwo di Banjarmasin, Senin.

Maesa, menjeladkan pengemudi baik roda dua maupun roda empat membutuhkan fokus dan konsentrasi saat sedang mengendara.


"Jangan sampai menyepelekan penggunaan ponsel ini karena lengah satu detik saja dapat membuyarkan konsentrasi dan ujungnya celaka," tegasnya.

Untuk itu, Operasi Patuh Intan 2022  ini  polisi menjadikan penggunaan ponsel saat berkendara sebagai prioritas utama untuk tindakan tilang, selain sejumlah pelanggaran lainnya.

Bagi yang terbukti melanggar, dikenakan denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan penjara tiga bulan sesuai Pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Maesa Soegriwo saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Intan 2022. (ANTARA/Firman)


 Operasi Patuh Intan tahun ini, polisi  memaksimalkan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) dalam menindak pelanggar lalu lintas. Sedangkan tilang manual dalam kegiatan razia ditiadakan kecuali tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.



 

Pewarta: Firman

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022