Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang wanita asal Aceh Besar (27) karena diduga telah melakukan pencurian barang berharga berupa emas milik Putri Damayanti, (21) Warga Neusu Jaya Banda Aceh di salah satu rumah kost.

"Pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan alasan faktor ekonomi," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Rabu.

Ryan menjelaskan, pencurian barang berharga yang dilakukan oleh pelaku berupa satu gelang emas dengan berat tiga mayam, satu kalung emas dengan berat tiga mayam, dan satu cincin emas dengan berat dua mayam. 

Kata Ryan, semua barang dari hasil kejahatan LAA tersebut sudah dijual kepada orang lain, di mana uang itu dipergunakan untuk membeli HP, biaya liburan dan kebutuhan sehari-hari pelaku.

Ryan menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban baru tiba dari tempat bekerja, kemudian menuju ke kamar dan membuka lemari menyimpan barang berharganya tersebut. 

“Saat melihat barang berharga yang diletakkan dalam kotak telah raib, korban pun bergegas melaporkannya ke polisi, kerugiannya sebesar Rp22,6 juta,” ujarnya. 

Setelah dilakukan olah TKP, lanjut Ryan, didapatkan bukti-bukti otentik diantaranya sidik jari oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh dan kemudian mencocokkan data sehingga tertuju pada pelaku. 

“Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan akhirnya pada Senin (20/6) malam pelaku ditangkap di sekitar TKP," katanya.

Kini, LAA ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022