Jaksa penuntut umum (JPU) gabungan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Pidie melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dengan nilai pekerjaan Rp1,8 miliar ke pengadilan.

"Kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat.

Ali Rasab Lubis mengatakan dalam kasus tersebut ada lima terdakwa. Yakni berinisial Faj selaku Pengguna Anggaran dan Jhi selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Berikutnya, Kur selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RM selaku Konsultan Pengawas, Sai selaku rekanan atau kontraktor pelaksana pekerjaan.

Kelima terdakwa, kata Ali Rasab Lubis, didakwa secara subsideritas atau berlapis, primair dan subsider, dan lebih subsider.

Dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan subsider, melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dan lebih subsider melanggar Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Selanjutnya, JPU gabungan menunggu penetapan majelis hakim serta hari dan tanggal persidangan dimulai. Persidangan diawal pembacaan dawkaan jaksa penuntut umum," kata Ali Rasab Lubis.

Pemerintah Aceh melalui Dinas PUPR pada tahun anggaran 2018 membangun jembatan di Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, dengan nilai kontrak pekerjaan Rp1,8 miliar.

Namun, pembangunan diduga tidak dikerjakan sesuai kontrak atau spesifikasi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKB) Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022