Satuan Reserse kriminal Polres Aceh Jaya mengamankan satu unit excavator dan satu orang diduga pelaku penambangan galian C tanpa izin di pinggir sungai Desa Sango Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono di Calang, Selasa menyatakan kejadian penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
"Setelah mendapat informasi tersebut personel Satreskrim kita langsung menuju ke Desa tersebut untuk mengecek informasi," Kata Kapolres Aceh Jaya AKBP. Yudi Wiyono pada saat melakukan konferensi Pers di ruang media Center Polres Aceh Jaya, Selasa
Ia menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi tindak pidana illegal minning yang berlokasi di pinggiran sungai yang berada di Desa Sango Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.
Ia menambahkan setiba dilokasi tersebut petugas melihat bahwa benar ada aktivitas dan sedang terjadi pengangkutan pasir dan kerikil, kemudian petugas melakukan pengecekan titik koordinat di lokasi tersebut,
Ia mengatakan setelah dilakukan pengecekan bahwa benar penambangan pasir dan kerikil di lokasi pinggiran sungai yang berada di Desa Sango Kecamatan Jaya, Aceh Jaya tidak memiliki izin, kemudian petugas mengamankan 1 (satu) unit alat berat jenis excavator beserta dengan operator dengan inisial S (43) warga Desa Babah 2 Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya ke Mapolres Aceh Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 158 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral. Dengan Unsur Pasal dan Ancaman hukuman didalamnya menjelaskan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022