Sabang (ANTARA Aceh) - Kantor Imigrasi Kelas II Sabang siap melayani visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) bagi wisatawan mancanegara, untuk meningkatkan kunjungan wisman ke pulau paling luar Indonesia itu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Sabang, Imam Sutadi melalui Kasi Lalu Lintas Keimigrasian, Said Azhar di Sabang, Minggu mengatakan, sebelumnya para wisman yang berkunjung ke Sabang, Aceh maupun Indonesia diwajibkan mengajukan permohonan visa terlebih dahulu kepada Kedutaan Besar Indonesia di Jakarta.
"Sekarang Kantor Imigrasi Sabang bisa mengeluarkan langsung VoA untuk wisatawan asing yang berkunjung ke Sabang, dan kita komitmen memberikan layanan prima demi meningkatkan kunjungan wisatawan ke Sabang," Katanya.
Menurutnya, pengurusan VoA untuk wisatawan sudah mudah sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 39 tahun 2015 tentang perubahan kesembilan atas Permen Nomor: M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa kunjungan saat kedatangan.
"Sejak keluar Peraturan Menteri Hukum dan Ham tersebut, pemerintah pusat sudah melimpahkan kewenangan pengurusan VoA ke kita dengan biaya 35 dolar AS, dan Imigrasi Sabang merupakan yang pertama mengeluarkan visa kunjungan saat kedatangan ke kabupaten/kota di Aceh," ujarnya.
Dia menambahkan, pelimpahan kewenangan VoA diharapkan dapat meningkatkan pendatangan masyarakat maupun pelaku usaha pariwisata serta usaha-usaha home industry lainnya.
Dan Kantor Imigrasi Sabang bisa mengeluarkan VoA untuk 68 negara sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
"Yang free visa dalam rangka wisata semua ada 15 negara sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 43 tentang perubahan ketiga atas keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2003 tentang bebas visa," kata dia.
Kemudian, lanjutnya, ada 75 negara yang bebas visa dalam rangka kunjungan wisatawan namun belum bisa dilayani oleh Kantor Imigrasi Sabang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2015 tentang bebas visa kunjungan.
"Tapi tahun 2015 waktu kegiatan Sabang Marine Festifal (SMF) kita memohon kepada Kementerian Imigrasi dan hasilnya dikabulkan bisa melayani visa di Sabang, tapi tahun depan tidak diberikan lagi," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Sabang, Imam Sutadi melalui Kasi Lalu Lintas Keimigrasian, Said Azhar di Sabang, Minggu mengatakan, sebelumnya para wisman yang berkunjung ke Sabang, Aceh maupun Indonesia diwajibkan mengajukan permohonan visa terlebih dahulu kepada Kedutaan Besar Indonesia di Jakarta.
"Sekarang Kantor Imigrasi Sabang bisa mengeluarkan langsung VoA untuk wisatawan asing yang berkunjung ke Sabang, dan kita komitmen memberikan layanan prima demi meningkatkan kunjungan wisatawan ke Sabang," Katanya.
Menurutnya, pengurusan VoA untuk wisatawan sudah mudah sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 39 tahun 2015 tentang perubahan kesembilan atas Permen Nomor: M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa kunjungan saat kedatangan.
"Sejak keluar Peraturan Menteri Hukum dan Ham tersebut, pemerintah pusat sudah melimpahkan kewenangan pengurusan VoA ke kita dengan biaya 35 dolar AS, dan Imigrasi Sabang merupakan yang pertama mengeluarkan visa kunjungan saat kedatangan ke kabupaten/kota di Aceh," ujarnya.
Dia menambahkan, pelimpahan kewenangan VoA diharapkan dapat meningkatkan pendatangan masyarakat maupun pelaku usaha pariwisata serta usaha-usaha home industry lainnya.
Dan Kantor Imigrasi Sabang bisa mengeluarkan VoA untuk 68 negara sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
"Yang free visa dalam rangka wisata semua ada 15 negara sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 43 tentang perubahan ketiga atas keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2003 tentang bebas visa," kata dia.
Kemudian, lanjutnya, ada 75 negara yang bebas visa dalam rangka kunjungan wisatawan namun belum bisa dilayani oleh Kantor Imigrasi Sabang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 tahun 2015 tentang bebas visa kunjungan.
"Tapi tahun 2015 waktu kegiatan Sabang Marine Festifal (SMF) kita memohon kepada Kementerian Imigrasi dan hasilnya dikabulkan bisa melayani visa di Sabang, tapi tahun depan tidak diberikan lagi," katanya.
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016