Polres Aceh Tengah memusnahkan sebanyak 101 kilogram ganja kering hasil tangkapan dalam sebulan terakhir di Mapolres setempat dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-76.

“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk menyampaikan pesan kepada semua kalangan khususnya generasi muda agar menghindari Narkoba,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim di Takengon.

Ia berharap kerja sama semua instansi terkait dan juga media agar terus menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa narkotika adalah musuh kita bersama dan harus diperangi bersama.

Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah AKP Wawan Darmawan dalam hal ini mengatakan ganja kering tersebut merupakan sebagian barang bukti dari sejumlah kasus yang ditangani pihaknya dalam sebulan terakhir.

Menurutnya ada sebanyak 101 kilogram ganja yang dimusnahkan tersebut dengan cara dibakar.

Ia menyebutkan dari penangkapan selama satu bulan terakhir, total ada enam kasus dan 14 tersangka yang seluruhnya merupakan bandar, ada yang bawa 50 kilogram, ada yang 26 kilo.

Pemusnahan barang haram ini dilakukan bersama unsur Forkopimda setempat

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022