Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Personel Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap seorang penjual dua lembar kulit harimau Sumatra beserta tulangnya di kawasan Cot Gapu, Kabupaten Bireuen.

Kepala Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Mirwazi di Banda Aceh, Senin, mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial AS, warga Aceh Besar.

"Tersangka ditangkap Kamis (17/3). Tersangka AS ditangkap petugas saat sedang transaksi penjualan kulit harimau dan tulang dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli," kata AKBP Mirwazi.

Sedangkan seorang rekannya berinisial M masuk dalam daftar pencarian orang. M masuk DPO karena diduga sebagai pemilik kulit harimau tersebut. M merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah.
       
AKBP Mirwazi menyebutkan AS dan M sudah menjadi target pengejaran petugas. Di mana, berdasarkan informasi masyarakat mereka akan menjual kulit harimau, satwa liar yang dilindungi tersebut.

"Kami menyamar sebagai pembeli untuk menangkap mereka. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung menangkap AS. Sedang rekannya M saat ini dalam pengejaran polisi," kata AKBP Mirwazi.

Perwira menengah Polri itu mengatakan, tersangka AS mengaku dua lembar kulit harimau tersebut merupakan milik M. Sedangkan tersangka AS hanya mengaku sebagai penjual yang tugasnya mencari pembeli.

AKBP Mirwazi menyebutkan, M yang bermatapencaharian sebagai petani pernah terlibat dalam kasus yang sama pada 2014. Saat itu, M terlibat perdagangan kulit harimau dan tulangnya.

"Harimau yang hendak dijual tersangka AS diperkirakan berumur lima hingga 10 tahun. Harimau itu ditangkap di kawasan hutan di Kabupaten Aceh Tengah. Kulit dan tulang satwa itu dijual Rp100 juta," ungkap AKBP Mirwazi.

Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Genman S Hasibuan menyebutkan, kasus penjualan kulit satwa liar dilindungi tersebut merupakan kasus pertama pada tahun 2016.

"Sepanjang tahun 2014, ada 15 kasus penjualan satwa liar dilindungi. sedangkan 2015 terdapat 10 kasus. Melihat jumlah kasus, trennya menurun," kata Genman S Hasibuan.

Akibat perburuan, Genman S Hasibuan menyebutkan populasi satwa dilindungi seperti harimau sumatra semakin punah. Saat ini terdapat 150 invidivu harimau yang ada di pegunungan di Aceh.

"Jika tidak dicegah, dikhawatirkan populasi satwa  dilindungi semakin punah. Hukuman yang terlibat jual beli satwa dilindungi diancam penjara lima tahun dan denda mencapai Rp100 juta," kata Genman S Hasibuan.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016