Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, menangkap seorang pelaku yang diduga memerkosa anak di di daerah itu.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kepala Satuan Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman di Langsa, Rabu, mengatakan, pelaku berinsial AA.

"AA ditangkap di rumahnya Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Senin (4/7). AA ditangkap karena diduga memerkosa anak berusia 14 tahun," kata Iptu Iman Aziz Rahman.

Selain AA, polisi juga mengejar tiga terduga pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Ketiganya berinisial F, S, dan seorang laki-laki dewasa yang identitasnya masih samar.

"AA sudah diamankan di Mapolres Langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasatreskrim.

Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan dugaan pemerkosaan bermula saat seorang dari tiga pelaku lainnya mengajak korban bertemu untuk membeli baju.

Kemudian, korban dibawa ke sebuah rumah dan langsung diperkosa para pelaku. Korban disebut sempat dibawa ke rumah lain dan kembali diperkosa.

Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban membuat laporan ke Polres Langsa pada Juni 2022.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AA.

"Pelaku AA saat ditangkap mengakui perbuatannya dan setelah itu polisi menetapkan AA sebagai tersangka," kata Iptu Iman Aziz Rahman.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022