Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainoel Abidin Banda Aceh meniadakan jam besuk pasien yang sedang rawat inap, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan rumah sakit.
Kepala Bagian Humas RSUD dr Zainoel Abidin Rahmadi, Selasa, mengatakan kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan sejak 15 Februari lalu, dan masih berlaku hingga sekarang.
“Belum ditentukan waktu berakhirnya (surat edaran),” kata Rahmadi di Banda Aceh.
Surat edaran itu dikeluarkan menindaklanjuti instruksi gubernur Aceh, mengingat penyebaran varian baru COVID-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sebab itu, Direktur RSUD dr Zainoel Abidin menetapkan kebijakan penguatan implementasi larangan berkunjung bagi keluarga pasien rawat inap sebagai upaya mengurangi lonjakan kasus corona di rumah sakit.
Beberapa poin dalam surat edaran itu seperti, jam besuk ditiadakan untuk sementara waktu, melarang keluarga pasien berkunjung ke rumah sakit kecuali pendamping pasien yang telah mendapatkan izin dari manajemen rumah sakit.
Selanjutnya, pendampingan pasien rawat inap dan IGD hanya dibolehkan satu orang, tentu dengan menggunakan kartu penunggu yang telah disediakan.
Pihak rumah sakit juga meminta agar pendamping pasien harus dalam kondisi sehat, dan wajib mematuhi protokol kesehatan sebelum memasuki ruang rawat inap.
Serta melarang anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk berada di lingkungan rumah sakit.
Dari instruksi itu, pihak rumah sakit meminta seluruh petugas keamanan untuk mengawasi dan melakukan penertiban setiap orang yang melakukan pelanggaran.
Sebelumnya pada April 2021 lalu, RSUD Zainoel Abidin juga pernah menerapkan kebijakan yang sama sebagai langkah untuk membendung laju penyebaran yang semakin masif.
Hingga saat ini, kata Rahmadi, kondisi ruang rawatan pasien COVID-19 di RSUD dr Zainoel Abidin masih kondusif dan nihil kasus baru.
“Saat ini kosong (pasien rawatan COVID-19),” kata Rahmadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kepala Bagian Humas RSUD dr Zainoel Abidin Rahmadi, Selasa, mengatakan kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan sejak 15 Februari lalu, dan masih berlaku hingga sekarang.
“Belum ditentukan waktu berakhirnya (surat edaran),” kata Rahmadi di Banda Aceh.
Surat edaran itu dikeluarkan menindaklanjuti instruksi gubernur Aceh, mengingat penyebaran varian baru COVID-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Sebab itu, Direktur RSUD dr Zainoel Abidin menetapkan kebijakan penguatan implementasi larangan berkunjung bagi keluarga pasien rawat inap sebagai upaya mengurangi lonjakan kasus corona di rumah sakit.
Beberapa poin dalam surat edaran itu seperti, jam besuk ditiadakan untuk sementara waktu, melarang keluarga pasien berkunjung ke rumah sakit kecuali pendamping pasien yang telah mendapatkan izin dari manajemen rumah sakit.
Selanjutnya, pendampingan pasien rawat inap dan IGD hanya dibolehkan satu orang, tentu dengan menggunakan kartu penunggu yang telah disediakan.
Pihak rumah sakit juga meminta agar pendamping pasien harus dalam kondisi sehat, dan wajib mematuhi protokol kesehatan sebelum memasuki ruang rawat inap.
Serta melarang anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk berada di lingkungan rumah sakit.
Dari instruksi itu, pihak rumah sakit meminta seluruh petugas keamanan untuk mengawasi dan melakukan penertiban setiap orang yang melakukan pelanggaran.
Sebelumnya pada April 2021 lalu, RSUD Zainoel Abidin juga pernah menerapkan kebijakan yang sama sebagai langkah untuk membendung laju penyebaran yang semakin masif.
Hingga saat ini, kata Rahmadi, kondisi ruang rawatan pasien COVID-19 di RSUD dr Zainoel Abidin masih kondusif dan nihil kasus baru.
“Saat ini kosong (pasien rawatan COVID-19),” kata Rahmadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022