Praktisi hukum yang juga aktivis lingkungan Nurul Ikhsan mengajak masyarakat mengawal proses hukum kasus penjualan harimau melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, Aceh.

"Pengawalan kasus tersebut menjadi penting karena pelakunya melibatkan orang yang pernah berkuasa. Pengawalan ini untuk memastikan proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya," kata Nurul Ikhsan di Banda Aceh, Selasa.

Penyataan tersebut dikemukakan Nurul Ikhsan dalam fokus diskusi digelar Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) membahas kasus penjualan kulit harimau di Kabupaten Bener Meriah.

Dalam kasus tersebut, selain mantan Bupati Bener Meriah berinisial Ahm (41), ada dua nama lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni berinisial I (48) dan S (44), kedua merupakan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Menurut Nurul Ikhsan, di awal penanganan kasus tersebut ada kejanggalan, di mana setelah penangkapan, Ahm dan S hanya dijadikan saksi. Padahal, keduanya tertangkap tangan atau OTT dan bersama mereka ada barang bukti berupa kulit harimau serta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Baru setelah beberapa hari kemudian, setelah pelaku berinisial I ditangkap, penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Ahm dan S beserta I sebagai tersangka.

"Seharusnya, Ahm dan S langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat mengawal kasus tersebut hingga proses hukum di pengadilan," kata Nurul Ikhsan.

Nurul Ikhsan mengatakan kasus penjualan kulit harimau maupun bagian tubuh satwa dilindungi lainnya banyak ditangani aparat penegak hukum di Aceh. Pelakunya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap. Tidak seperti kasus melibatkan mantan bupati tersebut.

Oleh karena itu, Nurul Ikhsan mengajak masyarakat mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Sebab, semua individu sama di mata hukum, tidak terkecuali mantan kepala daerah yang kemungkinan masih memiliki kekuasaan.

"Pengawalan tersebut juga untuk memastikan ada efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan. Kami juga terus mendorong aparat penegak hukum menuntaskan kasus tersebut dengan segera melimpahkannya ke pengadilan," kata Nurul Ikhsan.

Sebelumnya, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup bersama tim Polda Aceh menangkap Ahm dan S di SPBU Pondok Baru, Kecamatan, Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Selasa (24/5).

Sedangkan seorang lagi berinisial I diduga sebagai pelaku utama berhasil melarikan diri. Namun, beberapa hari kemudian, terduga pelaku I ditangkap petugas.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022