Manajemen PT Semadam akhirnya menyanggupi pembayaran pesangon eks karyawan secara bertahap atau dicicil selama empat bulan setelah terjadi pertemuan kedua di gedung DPRK Aceh Tamiang dengan menghadirkan berbagai pihak terkait.
"Pembayaran uang pesangon dilakukan dalam empat tahap telah disetujui kedua belah pihak antara PT Semadam dan eks karyawan melalui kuasa hukum," kata Tedi Irawan selaku Kuasa Hukum eks pekerja di Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa.
Pertemuan mediasi yang difasilitasi DPRK Aceh Tamiang ini berlangsug secara tertutup di ruang Komisi IV yang membidangi masalah tenaga kerja.
Pertemuan dipipimpin Ketua DPRK Suprianto didampingi Wakil Ketua Fadlon, Ketua Komisi IV Miswanto, anggota Fitriadi dan dihadiri manager PT Semadam, Rusli beserta kuasa hukum, eks karyawan bersama kuasa hukum dan instansi terkait.
Baca juga: Eks pekerja PT Semadam geruduk Kantor DPRK Aceh Tamiang
Menurut Tedi Irawan hasil pertemuan dengan manajemen PT Semadam telah disepakati pembayaran perdana uang pesangon kepada 44 orang eks karyawan dilakukan pada Kamis 21 Juli 2022 sebesar 50 persen. Sementara 50 persen lagi akan dicicil setiap awal bulan (1 September, 1 Oktober dan 1 November 2022).
"Total pesangon bagi 44 orang eks karyawan senilai Rp1,729 miliar telah disepakati sesuai perjanjian secara tertulis disaksikan pihak eksekutif dan legislatif," ungkap Tedi.
Kemudian lanjut Tedi hasil kesepakatan tersebut diumumkan Ketua DPRK Aceh Tamiang Supriyanto di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang disaksikan 44 eks karyawan yang tergabung dalam Federasi SPPP-SPSI Aceh Tamiang dan manajemen perusahaan.
Awalnya ke-44 eks karyawan melalui pengacaranya Tedi Irawan bersikeras menolak pembayaran hak uang pesangon dilakukan secara dicicil karena dianggap tidak sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 32.K/Pdt.Sus-PHI/2022 tertanggal 19 Januari 2022.
Namun ada permohonan dari managemen perusahaan PT Semadam dengan mempertimbangkan kemampuan cash flow perusahaan dalam tahun 2022.
"Pertimbangan kami bersedia dicicil empat kali karena tuntutan eks karyawan ini telah ditangani DPRK serta mengingat hubungan industrial demi menjaga kondusifitas perusahaan," pungkas Tedi Irawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
"Pembayaran uang pesangon dilakukan dalam empat tahap telah disetujui kedua belah pihak antara PT Semadam dan eks karyawan melalui kuasa hukum," kata Tedi Irawan selaku Kuasa Hukum eks pekerja di Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa.
Pertemuan mediasi yang difasilitasi DPRK Aceh Tamiang ini berlangsug secara tertutup di ruang Komisi IV yang membidangi masalah tenaga kerja.
Pertemuan dipipimpin Ketua DPRK Suprianto didampingi Wakil Ketua Fadlon, Ketua Komisi IV Miswanto, anggota Fitriadi dan dihadiri manager PT Semadam, Rusli beserta kuasa hukum, eks karyawan bersama kuasa hukum dan instansi terkait.
Baca juga: Eks pekerja PT Semadam geruduk Kantor DPRK Aceh Tamiang
Menurut Tedi Irawan hasil pertemuan dengan manajemen PT Semadam telah disepakati pembayaran perdana uang pesangon kepada 44 orang eks karyawan dilakukan pada Kamis 21 Juli 2022 sebesar 50 persen. Sementara 50 persen lagi akan dicicil setiap awal bulan (1 September, 1 Oktober dan 1 November 2022).
"Total pesangon bagi 44 orang eks karyawan senilai Rp1,729 miliar telah disepakati sesuai perjanjian secara tertulis disaksikan pihak eksekutif dan legislatif," ungkap Tedi.
Kemudian lanjut Tedi hasil kesepakatan tersebut diumumkan Ketua DPRK Aceh Tamiang Supriyanto di ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang disaksikan 44 eks karyawan yang tergabung dalam Federasi SPPP-SPSI Aceh Tamiang dan manajemen perusahaan.
Awalnya ke-44 eks karyawan melalui pengacaranya Tedi Irawan bersikeras menolak pembayaran hak uang pesangon dilakukan secara dicicil karena dianggap tidak sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 32.K/Pdt.Sus-PHI/2022 tertanggal 19 Januari 2022.
Namun ada permohonan dari managemen perusahaan PT Semadam dengan mempertimbangkan kemampuan cash flow perusahaan dalam tahun 2022.
"Pertimbangan kami bersedia dicicil empat kali karena tuntutan eks karyawan ini telah ditangani DPRK serta mengingat hubungan industrial demi menjaga kondusifitas perusahaan," pungkas Tedi Irawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022