Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penembakan yang menyebabkan dua petani di Kabupaten Aceh Besar meninggal dunia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan reka ulang digelar untuk memberikan gambaran peristiwa penembakan tersebut.

"Rekonstruksi kasus dengan memeragakan adegan-adegan bagaimana pelaku menembak korban, sehingga penyidik bisa mengambil kesimpulan dengan mencocokkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan," kata Kombes Pol Ade Harianto.

Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Gedung Subdit 3 Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh di Banda Aceh. Reka ulang kasus melibatkan tim jaksa penuntut umum dan kuasa hukum tersangka.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan ada 30 adegan diperagakan dalam reka ulang perkara tersebut. Rekonstruksi tersebut juga dihadiri tujuh tersangka.

Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/5) malam. Keduanya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tujuh pelaku, yakni berinisial FR alias MU alias SC (38), AW alias TW, TM, DW serta MZ, ZD, dan MY. Para pelaku memiliki peran masing-masing, di antara terduga otak pelaku, eksekutor, serta penyedia logistik.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati, kata Kombes Pol Ade Harianto.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022