Personel Polres Lhokseumawe membekuk delapan pelaku pencurian dan enam penadah dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan para pelaku diduga terlibat pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
"Selain meringkus pelaku dan penadah, polisi juga menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor dan telepon genggam," kata AKBP Henki Ismanto.
Adapun para pelaku yakni berinisial SB (28), AMU (19), AM (32), AG (31), AZM (19), AM (19), dan Z (32) warga Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe serta KH (40) warga Kota Binjai, Sumatera Utara. Kemudian para penadah yakni berinisial MJ (27), AMR (41), A (36), R (19), MI (24), dan N (19).
"Para pelaku ini kerap menjalankan aksinya pada malam hari dengan sasaran pengendara sepeda motor, baik pengemudi perempuan, anak-anak dan pengendara yang mengemudi sendirian," katanya.
AKBP Henki Ismanto mengatakan para pelaku mengincar korbannya di jalan yang sepi dan minim penerangan dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan serta berdalih meminjam kendaraan korban lalu membawa kabur. Selain itu juga rumah yang ditinggal penghuninya.
Kapolres mengatakan para pelaku pencurian dan penadah hasil curian terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bepergian di malam hari. Saat meninggalkan rumah dapat berkoordinasi dengan perangkat desa atau pihak keamanan di daerah setempat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan para pelaku diduga terlibat pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
"Selain meringkus pelaku dan penadah, polisi juga menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor dan telepon genggam," kata AKBP Henki Ismanto.
Adapun para pelaku yakni berinisial SB (28), AMU (19), AM (32), AG (31), AZM (19), AM (19), dan Z (32) warga Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe serta KH (40) warga Kota Binjai, Sumatera Utara. Kemudian para penadah yakni berinisial MJ (27), AMR (41), A (36), R (19), MI (24), dan N (19).
"Para pelaku ini kerap menjalankan aksinya pada malam hari dengan sasaran pengendara sepeda motor, baik pengemudi perempuan, anak-anak dan pengendara yang mengemudi sendirian," katanya.
AKBP Henki Ismanto mengatakan para pelaku mengincar korbannya di jalan yang sepi dan minim penerangan dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan serta berdalih meminjam kendaraan korban lalu membawa kabur. Selain itu juga rumah yang ditinggal penghuninya.
Kapolres mengatakan para pelaku pencurian dan penadah hasil curian terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat bepergian di malam hari. Saat meninggalkan rumah dapat berkoordinasi dengan perangkat desa atau pihak keamanan di daerah setempat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022