Sebanyak 17 anak didik pemasyarakatan yang berada di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Provinsi Aceh menerima remisi Hari Anak Nasional (RAN) yang diperingati setiap 24 Juli.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan remisi atau pengurangan hukuman diberika diberikan berkisar satu hingga tiga bulan.

"Ada 17 anak didik pemasyarakatan menerima remisi RAN 2022. Pemberian remisi RAN berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Meurah Budiman.

Meurah Budiman mengatakan belasan anak didik pemasyarakatan yang menerima remisi tersebut dari LPKA Banda Aceh sebanyak 16 orang dan seorang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa.

"Dari 17 anak didik pemasyarakatan yang menerima remisi tersebut, 13 di antaranya menerima remisi atau pengurangan hukuman satu bulan," kata Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah itu.

Sedangkan remisi dua bulan sebanya tiga orang, dan seorang menerima remisi tiga bulan. Remisi tiga bulan yang hanya seorang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa.

Meurah Budiman mengatakan remisi diberikan kepada anak didik pemasyarakatan berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

"Pemberian remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak anak didik pemasyarakatan serta dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan," kata Meurah Budiman.
 

Pewarta: Muhammad HSA

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022