Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Sabang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada seorang warga negara asing (WNA) berinisial R asal Malaysia. 

Kepala Kantor Imigrasi Sabang Hanton Hazali, Senin, mengatakan perempuan itu dilakukan pendeportasian karena telah tinggal di wilayah Kota Sabang melewati batas waktu yang tentukan alias over Stay. 

"Kita akan melakukan pendeportasian kepada seorang warga negara Malaysia ini pada Rabu 27 Juli 2022, karena alasan melakukan pelanggaran keimigrasian berupa over stay," kata Hanton di Kota Sabang.

Ia menjelaskan R terakhir kali datang ke Kantor Imigrasi Sabang untuk mengurus izin tinggal keimigrasian pada tahun 2008.

Artinya, kata dia, WNA tersebut sempat luput dari pengawasan dan sudah melakukan pelanggaran keimigrasian dalam jangka waktu yang sangat panjang sehingga harus di deportasi dari wilayah Indonesia untuk kembali ke negara asalnya.

Sebelumnya, pihak Imigrasi Sabang mendapat informasi dari warga sekitar, kemudian baru melalukan penyelidikan lebih lanjut terhadap WNA tersebut.

Pihak Imigrasi Sabang sudah melakukan tindakan administratif keimigrasian deportasi tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. 

Imigrasi Sabang terlebih dahulu melakukan penjajakan ke Konsulat Jenderal Malaysia di Medan untuk dilakukan konfirmasi data terhadap yang bersangkutan. 

Hanton berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di wilayah Sabang dan mewaspadai sejak dini agar potensi-potensi pelanggaran keimigrasian tidak lagi terjadi di Pulau Weh itu.

Data Imigrasi Sabang, saat ini WNA dengan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berjumlah tiga orang, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) delapan orang, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) 13 orang.

“Kami ingin mengucapkan terimakasih banyak kepada warga dan berbagai pihak yang telah ikut membantu dalam proses penyelidikan sehingga dapat dilakukan pendeportasian ini," katanya.


 

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022