Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh Supriadi menanggapi tudingan Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang menyebutkan belum adanya respons dari lembaga terkait audit kerugian negara dalam kasus Monumen Samudera Pasai. 

"Sebagai informasi, untuk kasus Monumen Samudaera Pasai sampai saat ini BPKP belum turun karena masih tunggu kelengkapan dan syarat untuk penugasan tim ke lapangan," kata Supriadi dihubungi dari Lhokseumawe, Rabu. 

Supriadi mengatakan pihaknya memang sudah menerima surat dan berkas dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara terkait kasus pembangunan monumen Islam Samudera Pasai sejak setahun terakhir. 

"Memang benar Kejaksaan Negeri Aceh Utara sudah meminta BPKP mengaudit kerugian negara. Akan tetapi, berkas yang diberikan tersebut belum cukup syarat untuk dilakukan audit kerugian negara dalam kasus itu," katanya. 

Pada dasarnya, kata Supriadi, tim dari BPKP akan segera menindaklanjuti permintaan seluruh aparat penegak hukum terkait audit dugaan kerugian negara jika kelengkapan surat dan berkas memenuhi syarat sesuai prosedur yang berlaku.

"Jika sudah lengkap, dipastikan BPKP akan turun untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus tersebut. Bahkan beberapa bulan lalu BPKP kembali meminta surat dan berkas yang lengkap, namun Kejaksaan Negeri Aceh Utara masih belum mampu melengkapinya," katanya. 

Supriadi mengatakan Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah empat kali menanyakan kepada BPKP terkait permintaan audit kerugian negara dan pihaknya telah menyampaikan bahwa masih ada yang perlu dilengkapi.

"Jadi sesuai SOP, tidak memungkinkan bagi kami untuk turun jika dokumen-dokumen yang ada belum lengkap," katanya.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022