Pria asal Kecamatan Tangse dibekuk  Polisi di Gampong Rheng Kecamatan Keumala Kabupaten Pidie karena diduga mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah atau illegal.

"Pelaku berinisial ZS (31) merupakan warga Gampong Blang Pandak Kecamatan Tangse," kata Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal di Pidie, Rabu.

Iptu Muhammad Rizal menjelaskan  pelaku ketahuan melakukan ilegal logging tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB saat sedang istirahat disebuah gubuk di Jalan Raya Beureunuen-Tangse tepatnya di Gampong Rheng Kecamatan Keumala.

ZS melakukan aksinya dengan menggunakan mobil truk kuning Mitsubhisi Colt Diesel untuk mengangkut kayu olahan campuran tanpa dokumen yang sah diduga didapatkan dari hutan.

"Tim berhasil menyita kayu olahan jenis sembarang keras sebanyak 463 keping atau 6,234 meter kubik," katanya.

Diantaranya ada 324 keping kayu olahan ukuran 5 cm x 5 cm x 4 m, 122 keping kayu olahan ukuran 5 cm x 10 cm x 4 m, 14 keping kayu olahan ukuran 6 cm x 14 cm x 4 m,  tiga keping kayu olahan ukuran 3,5 cm x 20 cm x 4 m.

Iptu Rizal mengatakan pelaku dan barang bukti serta mobil truk kini diamankan di Mapolres dan ZS terancam melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf (B) jo pasal 12 huruf (E) UU RI No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"ZS mendapatkan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta paling banyak Rp 2,5 miliar," demikian Iptu Muhammad Rizal.

Pewarta: Mira Ulfa

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2022